Konsumen Akhir Bebas Pajak atas Pembelian Emas Batangan

Jakarta, PancarPOS | Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak akan dipungut pajak atas pembelian emas batangan. Kepastian ini diatur dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Keduanya diterbitkan untuk menyederhanakan aturan perpajakan dan menghilangkan tumpang tindih pungutan pajak di sektor usaha bulion.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa selama ini terjadi duplikasi pungutan PPh Pasal 22 dalam rantai bisnis emas batangan. “Penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25% saat menjual ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Ini jelas menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur penunjukan LJK Bulion sebagai pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif pemungutan sebesar 0,25% dari harga pembelian. Sementara itu, impor emas batangan tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Namun, masyarakat yang menjual emas batangan ke LJK Bulion dengan nilai transaksi sampai Rp10 juta dibebaskan dari kewajiban dipungut PPh Pasal 22.
Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mengenai perdagangan emas perhiasan dan emas batangan oleh pelaku usaha. Dalam beleid ini ditegaskan, penjualan emas perhiasan atau batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak akan dipungut pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK Bulion.
“Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukanlah jenis pajak baru. Ini adalah penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pemungutan pajak di jalur distribusi emas batangan,” tambah Rosmauli. Ia memastikan DJP akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan sesuai perkembangan sektor keuangan, termasuk untuk usaha bulion.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem bisnis emas yang lebih sederhana dan adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen akhir. tim/ama









