Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BKS LPD Bali Perluas Jaminan Sosial Hingga Pelosok Desa

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja dan Tokoh Adat di Bali


Denpasar, PancarPOS | Komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali terus diperkuat. Kali ini, Badan Kerja Sama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Provinsi Bali menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah mempererat kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada para pengurus dan karyawan LPD, prajuru desa adat, tokoh adat, hingga masyarakat yang bekerja di sektor informal, pada Jumat (14/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung penuh suasana kekeluargaan itu bukan sekadar ajang perkenalan pimpinan baru Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, tetapi juga menjadi momentum menyusun langkah strategis memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan LPD yang tersebar di seluruh Bali. Kedua lembaga sepakat bahwa desa adat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan.

Ketua BKS LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan, SH., M.Si., mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hubungan baik yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kehadiran jajaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi kesempatan untuk memperkuat kerja sama yang selama ini telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat desa adat.

“Pertama tentu kita melakukan perkenalan dan sosialisasi karena ada Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang baru. Intinya kita ingin melanjutkan kerja sama yang sejak dulu sudah berjalan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali yang baru, I Nyoman Suwarjaya, belum dapat hadir karena masih menjalankan tugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Rismon bersama jajaran lainnya.

Menurut Cendikiawan, pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen kedua belah pihak. Justru kehadiran pimpinan baru diharapkan menjadi energi baru untuk memperluas cakupan perlindungan hingga menyentuh seluruh desa adat di Bali.

Sebagai tindak lanjut, BKS LPD Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang selanjutnya diteruskan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama seluruh BKS LPD kabupaten/kota di Bali. Melalui PKS tersebut diharapkan implementasi program dapat berjalan lebih terstruktur dan menjangkau seluruh LPD.

“Kita menyambut baik kerja sama ini sehingga semua tenaga kerja, karyawan, pengurus LPD, sampai tokoh-tokoh adat dapat ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Cendikiawan menjelaskan bahwa perlindungan yang ingin dibangun tidak hanya menyasar pekerja formal di lingkungan LPD. Banyak pengurus maupun karyawan LPD yang di luar jam kerja masih memiliki profesi lain sebagai petani, nelayan, pedagang, pengemudi ojek, maupun pelaku usaha kecil. Seluruh aktivitas tersebut memiliki risiko sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Karena itu, LPD nantinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan desa adat, tetapi juga dapat menjadi agen sekaligus Perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan masyarakat.

“Jadi perlindungannya benar-benar mencakup pekerja formal melalui lembaganya, kemudian pekerja informal sesuai profesi masing-masing masyarakat di desa adat,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut sangat sesuai dengan kondisi masyarakat Bali yang banyak memiliki pekerjaan ganda. Seorang pengurus LPD misalnya, pada pagi hingga sore hari bekerja di kantor LPD, tetapi setelah itu kembali bertani, berdagang, atau melaut. Seluruh aktivitas tersebut memiliki risiko yang sama sehingga perlindungan menjadi kebutuhan penting.

Salah satu bentuk nyata komitmen LPD adalah pemanfaatan Dana Sosial yang dimiliki masing-masing LPD untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para prajuru desa adat, pemangku, tokoh adat, hingga unsur masyarakat yang mengabdikan diri bagi kepentingan desa.

“Iurannya sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan. Nilainya masih sangat terjangkau sehingga banyak LPD menggunakan dana sosialnya untuk melindungi para prajuru adat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan program baru. Bahkan sudah banyak LPD di Bali yang selama hampir dua tahun terakhir membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tokoh adat menggunakan dana sosial lembaga.

Program tersebut dinilai menjadi bentuk nyata tanggung jawab sosial LPD kepada masyarakat adat. Selama ini LPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan desa, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial.

Dengan kepesertaan tersebut, para peserta memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Cendikiawan menjelaskan, dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, peserta telah memperoleh perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat yang diterima adalah santunan Jaminan Kematian (JKM), di mana ahli waris berhak memperoleh santunan hingga Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

Menurutnya, manfaat tersebut menjadi salah satu alasan mengapa program BPJS Ketenagakerjaan penting diperluas kepada masyarakat desa adat, khususnya mereka yang selama ini bekerja secara mandiri dan belum memiliki perlindungan.

Selain santunan kematian, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

Di sisi lain, implementasi program di Bali sebenarnya sudah menunjukkan hasil yang cukup baik. Di Kota Denpasar misalnya, dari sekitar 35 LPD yang ada, sebagian besar telah mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa LPD yang belum bergabung sehingga akan terus didorong agar seluruhnya menjadi peserta.

“Yang belum tentu akan terus kita dorong supaya semuanya ikut. Baik karyawannya maupun prajuru adatnya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila seorang prajuru adat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui lembaga lain, seperti Majelis Desa Adat (MDA), hal tersebut tidak menghalangi kepesertaan melalui LPD karena fungsi dan aktivitas yang dijalankan berbeda.

Menurutnya, perlindungan diberikan berdasarkan aktivitas pekerjaan sehingga setiap fungsi memiliki dasar kepesertaan masing-masing.

Ke depan, BKS LPD Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan juga berencana menggelar kegiatan besar berupa penandatanganan PKS bersama seluruh Ketua BKS LPD kabupaten/kota se-Bali.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni penandatanganan kerja sama, tetapi juga diisi dengan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, edukasi kepada masyarakat, hingga penyampaian testimoni dari para penerima manfaat agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Kita ingin masyarakat mengetahui bahwa perlindungan tenaga kerja adalah hak setiap pekerja. Karena itu sosialisasi akan terus dilakukan,” ujar Cendikiawan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membuka program promosi kepesertaan baru selama periode Agustus hingga Desember 2026. Program tersebut berupa potongan biaya pendaftaran yang mekanismenya akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh LPD di Bali.

Menurut Cendikiawan, kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh LPD yang belum bergabung agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan.

Ia juga mengungkapkan bahwa konsep perlindungan berbasis desa adat sebenarnya telah berjalan melalui program Kampung BPJS yang menjadi proyek percontohan di Kabupaten Bangli.

Selain itu, perlindungan kepada pedagang pasar melalui fasilitasi LPD juga telah berjalan di sejumlah daerah dan menunjukkan hasil positif.

Model tersebut dinilai menjadi contoh bahwa sinergi antara LPD dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, I Nyoman Suwarjaya, melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan dengan BKS LPD Bali.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar akan menindaklanjuti kerja sama tersebut bersama BKS LPD Kota Denpasar untuk memperluas kepesertaan pengurus LPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih terdapat sekitar 329 LPD di wilayah Denpasar Raya yang akan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama tersebut, setiap BKS LPD kabupaten/kota akan menunjuk agen Perisai yang bertugas memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari para pengurus LPD sebelum kemudian menjangkau masyarakat desa adat secara lebih luas.

BPJS Ketenagakerjaan optimistis sinergi bersama BKS LPD Bali akan mempercepat peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pulau Dewata. Dengan dukungan ribuan pengurus LPD yang tersebar di desa-desa adat, program perlindungan diharapkan mampu menjangkau petani, nelayan, pedagang, pekerja mandiri, hingga berbagai profesi lainnya yang selama ini belum memiliki jaminan sosial, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. tra/ama/ksm


Back to top button