Nasional

Kanwil DJP Bali Kumpulkan Rp8,46 Triliun Penerimaan Pajak hingga Semester I 2026


Denpasar, PancarPOS | Hingga Semester I 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun atau 34,83% dari target Tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun, meningkat Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, pada Jumat (24/7/2026).

Apabila dilihat dari per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan memiliki kontribusi sebesar Rp2.304,44 miliar, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi berkontribusi sebesar Rp336,92 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berkontribusi sebesar Rp2.205,65 miliar, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) berkontribusi sebesar Rp1,51 miliar.

Supendi menyampaikan bahwa penerimaan pajak Bali mengalami pertumbuhan positif karena didorong oleh beberapa sektor usaha dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak yaitu:
1.Perdagangan Besar dan Eceran: Rp1.690,94 miliar (19,97%);
2.Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp1.392,66 miliar (16,45%);
3.Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.150,83 miliar (13,59%);
4.Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib: Rp809,95 miliar (9,57%);
5.Industri: Rp583,14 miliar (6,89%);
6.Real Estat: Rp475,73 miliar (5,62%); dan
7.Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, Tidak/Belum Bekerja: Rp415,96 miliar (4,91%).

Di sisi lain, pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan mekanisme administrasi perpajakan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Pemerintah melalui DJP mulai mengimplementasikan PMK No 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

“Implementasi dari PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindung pedagang kecil dalam negeri,” ucap Supendi.

Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak sebagai upaya memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan kesetaraan, serta menghadirkan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak maupun Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini juga dirancang untuk menciptakan level playing field melalui pengaturan yang mengedepankan kompetensi dan integritas.

“PMK No 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Salah satu pengaturannya adalah :
-seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu);
-seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun; dan
-seseorang yg pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenkeu,
harus memenuhi masa jeda selama lima tahun untuk dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak,” tambah Supendi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak. “Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya. hyu/ama/ksm


Back to top button