Politik dan Sosial Budaya

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66


Jakarta, PancarPOS | “Banyak yang salah jalan, tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Tegakkan hukum, sekalipun langit akan runtuh.” — Baharuddin Lopa, Mantan Jaksa Agung RI.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 pada Rabu, 22 Juli 2026, semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan atau agenda rutin institusi. Di tengah besarnya harapan publik terhadap penegakan hukum, HBA yang mengusung tema “Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan” menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi mendalam.

Kejaksaan Republik Indonesia kini berada pada persimpangan sejarah. Di satu sisi, institusi ini berhasil membongkar berbagai megaskandal korupsi yang selama bertahun-tahun sulit disentuh. Namun di sisi lain, Kejaksaan masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai integritas.

Historiografi Adhyaksa: Dari Majapahit hingga Garda Terdepan Penegakan Hukum

Sejarah Kejaksaan tidak dapat dipisahkan dari akar peradaban Nusantara. Istilah “Adhyaksa” berasal dari masa kejayaan Majapahit yang merujuk kepada Dhyaksa, pejabat yang bertugas menjalankan fungsi peradilan dan menjaga keluhuran hukum di bawah kepemimpinan Mahapatih Gajah Mada. Semangat tersebut kemudian diwariskan dan dilembagakan setelah Indonesia merdeka.

Secara yuridis, Kejaksaan terus mengalami penguatan, mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Regulasi tersebut mempertegas posisi Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa tidak lagi sekadar menjadi perantara berkas perkara dari penyidik ke pengadilan, tetapi menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum sejak penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.

Paradigma penegakan hukum pun mengalami perubahan. Hukum tidak lagi semata dipandang sebagai instrumen pembalasan (retributive justice), melainkan mulai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Jaksa dituntut tidak hanya tegas dalam menangani korupsi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

Prestasi Empiris: Era Pembongkaran Megakorupsi

Secara objektif, Kejaksaan patut memperoleh apresiasi atas keberaniannya memasuki wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit disentuh. Di saat lembaga penegak hukum lain terlihat berhati-hati, Kejaksaan Agung justru tampil agresif membongkar berbagai kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Prestasi tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya skandal Jiwasraya dan Asabri dengan nilai kerugian negara masing-masing Rp16,8 triliun dan Rp22,78 triliun. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara paling kompleks karena melibatkan pasar modal dan industri asuransi.

Selanjutnya terdapat perkara Duta Palma Group dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp78 triliun akibat penyerobotan lahan. Kejaksaan juga berhasil mengungkap kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,03 triliun serta menyentuh lingkaran kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Kasus tata niaga komoditas timah yang melibatkan IUP PT Timah Tbk juga menjadi salah satu pencapaian terbesar. Perkara ini dipandang sebagai magnum opus penegakan hukum di bidang korupsi sumber daya alam dan lingkungan, dengan estimasi kerugian ekologis dan perekonomian negara mencapai Rp300 triliun.

Keberanian Kejaksaan menggunakan konsep kerugian perekonomian negara, tidak hanya kerugian keuangan negara secara sempit, menunjukkan perkembangan profesionalisme dan inovasi dalam penuntutan. Jaksa semakin berperan sebagai instrumen penyelamat aset bangsa melalui asset recovery.

Sisi Kelam: Alarm dari Dalam Institusi

Namun keberhasilan tersebut tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan internal. Integritas aparatur masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

“Hukum tanpa kekuasaan adalah mandul, kekuasaan tanpa hukum adalah tirani. Namun, hukum di tangan aparat yang korup adalah bencana kemanusiaan.” — Blaise Pascal.

Citra positif yang dibangun selama bertahun-tahun kerap runtuh akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kasus Pinangki Sirna Malasari masih menjadi luka mendalam bagi institusi. Seorang jaksa yang seharusnya mengejar buronan Djoko Tjandra justru terlibat dalam konspirasi pelarian. Peristiwa tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan rasa keadilan masyarakat.

Belakangan, ruang publik juga diwarnai polemik yang menyeret nama sejumlah petinggi Kejaksaan, termasuk Febrie Adriansyah beserta dinamika yang mengiringinya. Terlepas dari berbagai spekulasi mengenai konflik kepentingan, isu balas dendam oligarki, konstelasi politik penegakan hukum, hingga insiden penguntitan yang berkembang di masyarakat, berbagai polemik tersebut telah memunculkan ketidakpercayaan publik.

Ketika nama-nama elite penegak hukum lebih banyak muncul karena kontroversi dibandingkan substansi penegakan hukum, maka kewibawaan institusi sedang diuji. Oknum yang terbukti merusak dari dalam maupun mereka yang membiarkan institusi terseret pusaran polemik telah mencederai marwah Korps Adhyaksa.

Refleksi dan Kritik Konstruktif

Memasuki usia ke-66, Kejaksaan tidak cukup hanya berbangga dengan besarnya nilai penyelamatan keuangan negara. Momentum Hari Bhakti Adhyaksa harus menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap kualitas internal institusi.

Pertama, integritas tidak boleh ditawar. Profesionalisme tanpa integritas tidak memiliki makna. Kejaksaan Agung harus memiliki sistem pengawasan internal yang benar-benar efektif sehingga tidak tumpul ke dalam. Pemecatan tidak hormat dan pemiskinan terhadap jaksa yang terbukti korup harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Kedua, Kejaksaan harus mampu melepaskan diri dari intervensi politik maupun kepentingan oligarki. Kritik terbesar sepanjang sejarah Kejaksaan adalah anggapan bahwa institusi ini kerap dijadikan alat kekuasaan. Karena itu, keberanian mengusut perkara BTS maupun Timah harus dipertahankan dan diterapkan secara konsisten tanpa tebang pilih terhadap semua kekuatan politik.

Ketiga, nilai humanisme harus diwujudkan secara nyata, bukan berhenti sebagai slogan. Keadilan restoratif harus diterapkan secara akuntabel dan tidak menjadi ruang komersialisasi perkara. Jaksa dituntut memiliki kepekaan terhadap masyarakat kecil yang terjerat persoalan hukum karena faktor sosial dan ekonomi, namun tetap tegas terhadap mafia tanah, mafia perkara, pelaku kejahatan berulang, dan terutama koruptor yang merampas uang rakyat.

Epilog: Menjadi Adhyaksa Sejati

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 mengingatkan bahwa keadilan tidak hadir dengan sendirinya. Keadilan harus diperjuangkan oleh manusia-manusia yang setia menjaga sumpah jabatan dan integritas.

Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kapasitasnya sebagai institusi yang disegani dalam pemberantasan korupsi. Namun keberhasilan itu harus diimbangi dengan kemampuan menjaga kebersihan dari dalam agar tidak kehilangan kepercayaan publik.

Penghargaan layak diberikan kepada ribuan jaksa di seluruh Indonesia yang bekerja dalam senyap, menjaga integritas, dan menolak memperjualbelikan hukum. Sebaliknya, sejarah akan mencatat mereka yang merusak nama institusi sebagai pengkhianat terhadap keadilan.

Fiat Justitia Ruat Caelum — Tegakkan keadilan, sekalipun langit akan runtuh.

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66. Semoga Korps Adhyaksa terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan humanis demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. ***

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Pengajar pada Universitas Negeri Gusti Bagus Sugriwa)

 


Back to top button