Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang Tegaskan Gugatan ke Media Berlandaskan Konstitusi, Sebut Mekanisme Dewan Pers Telah Ditempuh

Kuasa hukum menilai gugatan perdata bukan bentuk pembungkaman pers, melainkan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan setelah mengajukan pengaduan ke Dewan Pers


Denpasar, PancarPOS | Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., menegaskan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan pers yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan merupakan upaya membungkam kebebasan pers.

Melalui Memorandum Hukum tertanggal 15 Juli 2026, Togar menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa dirugikan oleh suatu perbuatan, termasuk pemberitaan yang dinilai menimbulkan kerugian.

Menurutnya, hak tersebut dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Gugatan ini bukan untuk membatasi kebebasan pers. Pengadilan merupakan forum pembuktian. Kalau pemberitaan memang benar secara faktual dan prosedural, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Dr. Togar Situmorang dalam memorandum hukumnya kepada awak media pada Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, gugatan PMH terhadap perusahaan pers tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dalil yang diajukan antara lain menyangkut dugaan pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, mengandung trial by press, serta memuat foto maupun identitas lengkap tanpa persetujuan.

Selain itu, Dr. Togar Situmorang juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE serta penggunaan potret tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam memorandum tersebut, Dr. Togar Situmorang juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menghapus hak warga negara untuk mengajukan gugatan ke peradilan umum.

Namun demikian, ia mengakui bahwa mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tetap merupakan jalur utama atau lex specialis yang harus ditempuh terlebih dahulu.

Dr. Togar Situmorang menyatakan dirinya telah menggunakan mekanisme tersebut dengan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VII/2026 tertanggal 4 Juni 2026 terkait penyampaian pengaduan atas keberatan terhadap pemberitaan di sejumlah media siber.

Dalam pesan yang diterimanya dari Admin Pengaduan Dewan Pers disebutkan bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan tersebut dan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat kepada media yang diadukan.

“Jadi jangan playing victim. Aturan Dewan Pers saja tidak ditanggapi mereka. Seolah-olah cara kerjanya sudah benar,” kata Dr. Togar Situmorang.

Ia menegaskan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan langkah lanjutan setelah mekanisme di Dewan Pers ditempuh.

Sebelumnya, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Dr. Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Dikutif dari Balipolitika.com, Koordinator SJB, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., sebelumnya menyatakan objek sengketa merupakan produk jurnalistik yang menurut pihaknya telah dibuat berdasarkan fakta dan telah memenuhi prinsip keberimbangan, termasuk memberikan hak jawab kepada penggugat.

SJB juga berpandangan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menanggapi pandangan tersebut, Dr. Togar Situmorang kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah bentuk imunitas absolut.

Menurutnya, apabila suatu pemberitaan diduga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk meminta pengujian melalui lembaga peradilan.

Ia juga menekankan bahwa gugatan terhadap perusahaan pers seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh.

“Prinsipnya sederhana, kalau benar kenapa harus berisik menghadapi gugatan. Pengadilan adalah tempat pembuktian. Mencari keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

Sementara itu, perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk membuktikan dalil serta argumentasi hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. tim/gar/ama/ksm


Back to top button