Hukum dan Kriminal

Minola Sebayang Soroti Vonis Dr. Togar Situmorang, Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Advokat dan Pentingnya Prinsip Ultimum Remedium


Denpasar, PancarPOS | Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum publik figur Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan advokat Dr. Togar Situmorang bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Menurut Dr. Minola Sebayang, putusan tersebut patut menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan semangat dan prinsip yang telah disepakati dalam perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 613 yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah instrumen hukum administrasi dan perdata digunakan.

Ia menegaskan, dalam perkara tersebut Dr. Togar Situmorang merupakan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan Undang-Undang Advokat dan surat kuasa yang diberikan oleh kliennya.

“Kalau merujuk prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP, perkara ini semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan etik profesi advokat, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Dr. Minola Sebayang.

Minola menilai persoalan hukum yang menimpa Togar Situmorang bukan hanya menyangkut individu semata, melainkan telah menjadi perhatian dan keprihatinan para advokat di seluruh Indonesia. Menurutnya, profesi advokat harus memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“ Saya prihatin ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi,” katanya.

Keprihatinan tersebut semakin besar setelah mengetahui bahwa perkara yang menjerat Togar Situmorang berawal dari laporan kliennya sendiri. Menurut Minola, kondisi tersebut dapat menjadi preseden yang berbahaya apabila setiap hubungan profesional antara advokat dan klien yang berujung pada ketidakpuasan kemudian dibawa ke ranah pidana.

Ia mengingatkan, apabila setiap perkara yang ditangani advokat berpotensi berujung pada tuntutan pidana dari klien hanya karena hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan atau karena adanya persoalan penggunaan dana yang telah disepakati dalam hubungan kuasa hukum, maka keberlangsungan profesi advokat di Indonesia akan menghadapi ancaman serius.

“Kalau setiap perkara yang dihadapi bisa dipidana oleh klien ketika tidak sesuai atas dana yang dikeluarkan untuk urusan kasus klien yang telah ada surat kuasa dan kemudian dituding sebagai penipuan, maka profesi advokat Indonesia sudah terancam secara keseluruhan,” tegasnya.

Minola juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka berpotensi menjadi yurisprudensi yang dapat dijadikan rujukan dalam perkara-perkara serupa di masa mendatang. “Bahaya lah kita. Kalau sudah inkracht, kan bisa jadi yurisprudensi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Minola menekankan bahwa dalam pembentukan KUHP baru, khususnya Pasal 613, telah terdapat kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, organisasi advokat, hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam UU baru Pasal 613 KUHP, itu kesepakatan semua pihak. Ada DPR, Kemenkumham, MA, advokat dan aparat hukum lainnya. Ini wajib diperhatikan,” tutup Dr. Minola Sebayang. tim/ama/gar/kel


Back to top button