Pura Dikepung Kawasan Elite BTID, PHDI Bali Minta Akses Ibadah Jangan Sampai “Dikunci”

Denpasar, PancarPOS | Polemik keresahan umat Hindu ditengah megahnya pengembangan kawasan wisata dan investasi di bawah pengelolaan Bali Turtle Island Development (BTID), muncul kekhawatiran serius: bagaimana nasib akses umat menuju pura-pura suci di masa depan? Kondisi inilah yang membuat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar turun langsung ke lapangan, Minggu (17/5/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara nyata posisi sejumlah pura yang kini akses jalannya berada di dalam kawasan yang dikuasai BTID melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Peninjauan tersebut juga dihadiri jajaran pengurus PHDI Bali lainnya seperti Komang Iwan Pranajaya dan Dr. Ketut Wartayasa. Pada kesempatan itu, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menegaskan pihaknya menerima banyak kegelisahan masyarakat terkait keberlanjutan akses menuju pura jika suatu saat pembangunan kawasan semakin masif. “Kami ingin memastikan bagaimana nanti akses umat bila kawasan ini berkembang penuh dengan bangunan baru. Apakah akses yang selama ini dipakai umat tetap terbuka? Karena informasi yang kami terima, jalur tersebut masuk dalam SHGB BTID,” ujarnya.
Dijelaskan ada enam pura yang kini aksesnya melewati kawasan BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari. Dulu, sebelum reklamasi Serangan mengubah bentang kawasan sejak era 1990-an, umat bebas mencapai pura lewat jalur pantai. Kini situasinya berubah total. Untuk melakukan persembahyangan, umat harus melewati akses dalam kawasan privat yang dijaga sistem keamanan.
Fakta inilah yang memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat adat Serangan. Apalagi, menurut keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, setiap kegiatan piodalan maupun persembahyangan rutin harus melalui koordinasi dengan manajemen kawasan. Meski hingga saat ini BTID disebut cukup kooperatif dan belum pernah menutup akses umat, PHDI menilai persoalan ini tidak boleh hanya bergantung pada hubungan baik semata.
Di sisi lain, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menegaskan umat membutuhkan kepastian permanen yang memiliki kekuatan hukum jelas. “Yang diinginkan masyarakat adalah adanya akses permanen yang dijamin sebagai fasilitas umum terbuka untuk umat. Ini penting supaya di masa depan tidak muncul persoalan baru,” tambah Ketua BCW Bali ini.
Situasi ini juga diperparah dengan ramainya perbincangan di media sosial mengenai ketatnya penjagaan kawasan yang membuat sebagian umat merasa kurang nyaman saat hendak melakukan persembahyangan di area pura. PHDI pun bergerak cepat. Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, memastikan pihaknya akan segera menggelar pembahasan resmi bersama pemerintah dan pihak terkait guna mencari solusi permanen.
“Ini menyangkut kepentingan umat dan kesucian pura. Kami akan segera membahasnya dengan berbagai pemegang otoritas di Bali dan Kota Denpasar,” imbuhnya. ora/ksm









