Politik dan Sosial Budaya

Gubernur Koster Dorong Payung Hukum Masyarakat Adat

Baleg DPR RI Targetkan RUU Tuntas Tahun 2026


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum juga rampung meski telah dibahas selama hampir 20 tahun.

Hal itu disampaikan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).

Dalam forum tersebut, Koster memberikan berbagai masukan strategis terhadap substansi RUU yang dinilai sangat penting sebagai payung hukum nasional untuk mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat di Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak hak masyarakat adat,” tegas Koster.

Ia mengungkapkan masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang harus dijaga keberadaannya di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.

Menurutnya, Bali menjadi salah satu contoh daerah yang masih sangat kuat menjaga sistem adat dan tradisi turun temurun melalui keberadaan desa adat.

Koster menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang secara khusus mengatur penguatan kedudukan dan kewenangan desa adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 desa adat, 636 desa dan 80 kelurahan,” jelasnya.

Ia menegaskan desa adat di Bali tidak hanya berfungsi menjaga adat istiadat, tetapi juga menjadi benteng pelestarian seni, budaya, tradisi serta kearifan lokal Bali.

Selain itu, desa adat juga memiliki peran besar dalam menjaga tata kehidupan masyarakat Bali termasuk penyelenggaraan berbagai upacara adat dan keagamaan.

Dalam kesempatan itu, Koster juga memberikan catatan penting terkait substansi RUU yang sedang dibahas DPR RI.

Menurutnya, istilah “Masyarakat Hukum Adat” sebaiknya dikaji kembali menjadi “Masyarakat Adat” karena memiliki cakupan yang lebih luas dan lebih relevan secara sosial budaya.

Ia menilai istilah masyarakat hukum adat cenderung bersifat konstitutif dan terbatas pada kesatuan hukum adat tertentu, sedangkan masyarakat adat lebih bersifat generik dan inklusif.

“Substansi yang diatur sebenarnya sudah cukup memadai, namun istilahnya perlu dipertimbangkan kembali agar lebih luas maknanya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.

Ia memastikan DPR RI akan mempercepat pembahasan regulasi tersebut sesuai arahan pimpinan DPR RI.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Ahmad Iman Sukri optimistis RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 dan menjadi dasar hukum nasional untuk mengakui serta menghormati hak hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat beserta hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di berbagai daerah.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI juga menerima berbagai masukan dari tokoh adat, akademisi, bendesa adat hingga lembaga adat dari seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Forum itu menjadi ruang dialog penting untuk menyerap aspirasi daerah sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat nasional. mas/ama/*


Back to top button