Selasa, April 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDipanggil Disnaker Bali, CV Budha Dharma Diwakili HRD Klarifikasi Kasus PHK

Dipanggil Disnaker Bali, CV Budha Dharma Diwakili HRD Klarifikasi Kasus PHK

Denpasar,PancarPOS | Proses penanganan kasus ketenagakerjaan yang menyeret nama CV Budha Dharma Jaya terus bergerak ke tahap lanjutan. Setelah sebelumnya pelapor dimintai keterangan untuk menguji validitas laporan, kini giliran pihak perusahaan yang dijadwalkan memberikan klarifikasi resmi di hadapan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali.

Agenda pemanggilan tersebut berlangsung pada Senin, 27 April 2026, dengan jadwal pukul 10.00 WITA di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembandingan keterangan antara pekerja dan perusahaan guna memastikan konstruksi fakta yang utuh.

Dalam pelaksanaannya, pertemuan tetap berlangsung dengan kehadiran perwakilan dari pihak perusahaan, yakni HRD CV Budha Dharma Jaya. Kehadiran ini menjadi pintu masuk bagi tim pengawas untuk menggali informasi dari sisi perusahaan terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pekerja.

Seorang sumber yang mengetahui langsung proses klarifikasi tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa agenda berjalan dengan fokus pada pendalaman informasi serta verifikasi atas laporan yang telah masuk sebelumnya.

Menurut sumber tersebut, dalam klarifikasi yang berlangsung, pihak perusahaan melalui perwakilannya menyampaikan bahwa hak-hak pekerja yang menjadi pokok laporan disebut telah diselesaikan. Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim pengawas. “Dalam klarifikasi, disampaikan bahwa hak-hak pekerja sudah diselesaikan. Namun itu tetap akan ditelaah lebih dalam oleh pengawas,” ujar sumber tersebut.

Meski demikian, perhatian pengawas tidak hanya berhenti pada aspek pemenuhan hak pekerja. Terdapat pula indikasi lain yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, salah satunya terkait belum adanya peraturan perusahaan yang menjadi dasar pengaturan hubungan kerja di internal perusahaan.

Hal ini dinilai sebagai aspek penting yang akan ditindaklanjuti, mengingat keberadaan peraturan perusahaan merupakan kewajiban normatif yang tidak dapat diabaikan. “Ada juga indikasi terkait norma kerja, seperti peraturan perusahaan yang belum ada. Itu akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas,” lanjut sumber tersebut.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai struktur hubungan kerja yang tengah dikaji lebih jauh. Sumber tersebut menyebut bahwa status hubungan kerja pekerja kemungkinan berada di bawah CV Budha Dharma, namun terdapat keterkaitan dengan entitas lain yang juga melibatkan pihak yang sama.

“Informasi yang berkembang, hubungan kerja pekerja kemungkinan dengan CV Budha Dharma. Namun ada juga keterkaitan dengan entitas lain, termasuk peran HR yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, bisa dikonfirmasi langsung ke pengawas yang menangani,” jelasnya.

Informasi ini memperlihatkan adanya kompleksitas dalam struktur perusahaan yang berpotensi memengaruhi kejelasan hubungan kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, kejelasan status ini menjadi kunci dalam menentukan tanggung jawab terhadap pekerja.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., membenarkan bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan. “Sedang dalam proses penanganan oleh tim nggih,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses masih berlangsung dan seluruh tahapan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Disnaker ESDM Provinsi Bali memilih untuk tetap fokus pada pengumpulan dan analisis data sebelum mengambil langkah lanjutan.

Perkembangan ini menegaskan bahwa kasus yang awalnya bermula dari laporan individu kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Tidak hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan perusahaan terhadap norma dan regulasi yang berlaku.

Dari berita sebelumnya diketahui, kasus ini berawal dari laporan dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dialami oleh seorang pekerja CV Budha Dharma Jaya. Pelapor menyatakan memiliki hubungan kerja yang sah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan menjabat sebagai asisten head department.

Namun dalam perjalanannya, ia mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, bahkan disebut dilakukan secara verbal oleh seorang warga negara asing berinisial J yang diduga tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur perusahaan.

Kasus ini kemudian bergulir ke tingkat provinsi setelah dilakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor sebagai bagian dari proses verifikasi awal. Dari tahap tersebut, muncul berbagai indikasi yang memperluas dimensi perkara, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga kemungkinan persoalan dalam struktur organisasi perusahaan.

Kini, dengan telah dilakukannya klarifikasi terhadap pihak perusahaan, proses memasuki tahap pembandingan keterangan. Hasil dari tahapan ini akan menjadi dasar bagi pengawas untuk menentukan langkah selanjutnya, baik berupa inspeksi lapangan maupun tindakan lain sesuai kewenangan.

Sebelumnya juga diketahui, Yulia Wahyuni yang mengaku selaku pemilik CV Budha Dharma Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menyatakan bahwa keputusan pemecatan atau efisiensi karyawan pada saat itu bukan dilakukan oleh pihak yang diberitakan sebelumnya.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Direktur Utama dari CV Budha Dharma Jaya yang merupakan orang lokal Bali. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keliru dalam menempatkan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti posisi pelapor yang merupakan mantan karyawan. Disebutkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan tidak memiliki permasalahan terkait keputusan efisiensi karyawan yang diambil perusahaan. Bahkan, dalam momen terakhir sebelum keluar dari perusahaan, pelapor disebut sempat meminta foto bersama dengan Direktur Utama CV Budha Dharma Jaya sebagai bentuk hubungan baik yang terjalin saat itu. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img