Denpasar, PancarPOS | Proses penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret oknum bule asal Australia memasuki babak baru. Setelah sebelumnya laporan korban pemutusan hubungan kerja mencuat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, kini perkara tersebut resmi ditindaklanjuti di tingkat Provinsi Bali melalui agenda klarifikasi dan pengambilan keterangan pelapor di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kamis (16/4/2026).
Bertempat di ruang Pengawas Ketenagakerjaan Lantai IV, Jl Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, pelapor hadir didampingi kuasa hukum untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan tim pengawas. Agenda ini menjadi bagian penting dalam rangka menilai substansi laporan, sekaligus menentukan langkah penanganan lanjutan, apakah akan dilakukan inspeksi lapangan atau pemanggilan para pihak yang bersengketa.
Dalam forum tersebut, hadir sejumlah pejabat pengawas ketenagakerjaan yang menerima dan mendalami laporan, yakni I Ketut Adiyasa, S.H., I Nengah Dharma Wijaya, S.T., I Gusti Ngurah Suteja Putra, S.T., Manila Ayupijaya, S.T., M.Si., serta Cokorda Alit Sudarsana, S.H.
Salah satu Mediator Disnaker ESDM Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Suteja Putra, S.T., menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini merupakan tahap awal untuk mengkaji secara objektif apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu untuk menganalisis kasus ini. Dari hasil itu nanti akan kami tentukan apakah perlu turun ke lapangan atau memanggil para pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk dalam kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika sesuai kewenangan kami dan terbukti ada pelanggaran, maka akan kami berikan peringatan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Proses pengambilan keterangan berlangsung secara intensif. Pelapor, yang merupakan salah satu mantan pegawai CV Budha Dharma Jaya, menjawab berbagai pertanyaan dari tim pengawas dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan kerja yang sah dengan perusahaan, yang dibuktikan melalui perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Ia menjabat sebagai asisten head department, sebuah posisi yang menunjukkan bahwa dirinya bukan pekerja informal, melainkan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
“Saya memiliki kontrak kerja PKWT sebagai asisten head department di CV Budha Dharma Jaya,” ungkap pelapor di hadapan mediator. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses verifikasi, karena status hubungan kerja menjadi dasar utama dalam menentukan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pelapor juga diminta untuk melengkapi berbagai bukti pendukung yang berkaitan dengan hubungan kerja serta dugaan pelanggaran yang dialami. Hal ini mencakup dokumen kontrak, bukti komunikasi, hingga data lain yang dapat memperkuat laporan. Disnaker ESDM Provinsi Bali dalam undangan resminya juga menegaskan pentingnya integritas dalam proses penanganan perkara. Mereka memastikan bahwa seluruh layanan diberikan secara profesional tanpa adanya praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pernyataan ini menjadi penting, mengingat kasus yang ditangani memiliki sensitivitas tinggi, terutama terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan struktur perusahaan yang kompleks serta kemungkinan keterlibatan pihak asing.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat tindakan pemutusan hubungan kerja yang diduga tidak sesuai prosedur. Mereka berharap proses yang berjalan di Disnaker dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi pekerja. “Klien kami memiliki hubungan kerja yang jelas dan sah. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyangkut pemutusan hubungan kerja harus mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga sebagai upaya mendorong perbaikan sistem ketenagakerjaan secara lebih luas. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana proses penegakan norma ketenagakerjaan berjalan secara berlapis, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan kewajiban perusahaan dijalankan dengan benar.
Sementara itu sebelumnya, Ormas ARUN Bali terus mengawal proses ini. Mereka menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi pelanggaran lain yang lebih luas, khususnya terkait tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi investasi. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada pelaporan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai hukum dan tidak ada upaya yang merugikan pekerja.
Dinamika yang terjadi dalam proses ini memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Bali tidak bisa dilihat secara sederhana. Di balik satu kasus, terdapat jaringan persoalan yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Masuknya investasi, termasuk yang berlabel PMA, memang membawa peluang ekonomi. Namun tanpa pengawasan yang ketat, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan ketimpangan dan pelanggaran terhadap pekerja lokal.
Oleh karena itu, peran pengawas ketenagakerjaan menjadi sangat strategis. Mereka tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa sistem berjalan secara adil dan berimbang. Dalam konteks ini, langkah Disnaker ESDM Provinsi Bali yang langsung melakukan pengambilan keterangan menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani laporan yang masuk.
Proses ini masih akan berlanjut. Hasil analisis dari keterangan pelapor akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya, apakah dilakukan inspeksi lapangan atau pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi. Sebagaimana terungkap dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilaporkan ke Disnaker Badung. Korban mengaku diberhentikan secara verbal oleh seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J, yang diduga tidak memiliki kewenangan langsung dalam struktur perusahaan.
Laporan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya berbagai indikasi, mulai dari ketidaksesuaian prosedur PHK, dugaan pelanggaran hak pekerja, hingga potensi persoalan dalam struktur dan legalitas usaha. Ormas ARUN Bali yang mendampingi korban karena kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, di mana pekerja lokal kerap berada dalam posisi rentan dan enggan melapor karena berbagai faktor, termasuk rasa takut. ama/ksm/kel






