Hukum dan Kriminal

Kasus MBG Viral, Made Hiroki Seret Niluh Djelantik ke Bareskrim dan Badan Etik DPD RI


Denpasar, PancarPOS | Anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Badan Etik DPD RI pada 25 Maret 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Made Hiroki terkait unggahan media sosial yang dinilai menimbulkan dampak trauma serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Made Hiroki menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Niluh Djelantik seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah. Ia menyoroti unggahan yang menyebut adanya pemaksaan terhadap siswa untuk mengambil program Makan Bergizi Gratis saat pembelajaran daring berlangsung.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional. Dalam penjelasan resmi, disebutkan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan siswa datang ke sekolah untuk mengambil program tersebut saat belajar dari rumah.

“Sebagai warga negara Indonesia, khususnya dari Bali, saya merasa malu jika pejabat daerah justru ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi terkait program strategis Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Made Hiroki.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan anggota DPD RI merupakan amanah rakyat. Oleh karena itu, menurutnya, pejabat publik seharusnya menunjukkan kinerja nyata, bukan justru memicu polemik di media sosial.

Lebih lanjut, Made Hiroki turut menyinggung sejumlah unggahan lain yang dinilai bernada keras dan berpotensi memecah belah masyarakat. Ia bahkan menilai ada konten yang cenderung menyerang institusi, termasuk aparat kepolisian.

“Anggota DPD itu digaji oleh rakyat. Maka bekerjalah untuk rakyat, bukan membuat gaduh, menyebar hoaks, atau membangun opini yang bisa memecah belah masyarakat,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, Made Hiroki berharap Badan Etik DPD RI dapat mengambil langkah tegas. Ia juga membuka kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW) jika terbukti terjadi pelanggaran etik.

Menurutnya, sikap arogan, narasi ancaman, serta konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik. Di sisi lain, ketika dikonfirmasi Niluh Djelantik menanggapi terkait laporan tersebut secara tegas. “Silakan. Ybs melaporkan tyang. Tyang hormati apa ybs lakukan (melaporkan tyang),” jawabnya singkat. ama/kam


Back to top button