Viral Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Distan Bali Bongkar Fakta Isu Menyesatkan

Denpasar, PancarPOS | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali akhirnya angkat bicara menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut sejumlah kendaraan dinas operasional roda dua dalam kondisi tidak terpakai dan terkesan terbengkalai. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan aset daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut merupakan aset resmi daerah yang masih tercatat dalam administrasi dan tidak pernah dibiarkan tanpa pengelolaan. Ia menekankan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut saat ini sedang dalam proses penataan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Tidak benar jika disebut terbengkalai. Semua kendaraan itu masih tercatat sebagai aset daerah dan sedang dalam proses administratif sesuai aturan,” tegasnya.
Sunada menjelaskan, proses penghapusan kendaraan yang diajukan pada tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari koreksi atas persetujuan penghapusan yang telah diberikan sejak tahun 2021. Pada saat itu, berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kendaraan diusulkan untuk dihapus melalui skema scrap, mengingat kondisi fisik yang sudah tidak layak serta kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Memasuki tahun 2025, pihaknya melakukan pemilahan ulang terhadap unit kendaraan. Kendaraan yang masih memiliki kondisi fisik dan dokumen memadai diproses melalui mekanisme penghapusan tersendiri. Sementara kendaraan yang sudah tidak memiliki kelengkapan fisik maupun administrasi tetap diajukan melalui skema scrap dengan prosedur berbeda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan yang telah masuk dalam proses penghapusan memang tidak lagi dialokasikan anggaran pemeliharaan. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan kepatuhan administratif, agar penggunaan anggaran difokuskan pada aset yang masih aktif dan produktif.
Berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) tahun 2025, total kendaraan yang tercatat mencapai 73 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 unit telah masuk dalam Surat Keputusan penggunaan kendaraan tahun 2026. Sementara sisanya sedang dalam proses penghapusan yang dilakukan secara bertahap, yakni 17 unit pada September 2024, 13 unit pada Juli 2025, dan 17 unit pada Februari 2026.
Sunada menegaskan komitmen instansinya untuk terus melakukan pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia juga memastikan tidak ada aset daerah yang dibiarkan tanpa kejelasan status.
“Kami pastikan semua aset dikelola sesuai aturan. Tidak ada yang dibiarkan begitu saja tanpa proses,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. ama/kam









