Hukum dan Kriminal

Ketua DPRD Badung dan Bendesa Adat Jimbaran Bantah Isu Pungli Parkir di Kawasan Cafe 19 Pantai Muaya


Denpasar, PancarPOS | Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Rai Dirga Arsana Putra secara tegas membantah isu adanya praktik pungutan liar (pungli) berkedok retribusi parkir di kawasan Cafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran. Keduanya menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengaku terkejut namanya dicatut dalam informasi yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan parkir maupun kegiatan usaha di kawasan tersebut. “Dasarnya apa? Saya belum pernah turun langsung ke lokasi, apalagi berhubungan dengan pihak pengelola atau masyarakat di sana. Fokus saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, mengawal program pembangunan sesuai prioritas Bupati Badung,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan kabar tanpa bukti yang jelas. Menurutnya, DPRD Badung selalu menjaga integritas lembaga dan tidak akan membenarkan tindakan yang melanggar aturan. “Kami sangat menjaga nama baik lembaga dan tidak mungkin membackup hal-hal yang menyalahi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Rai Dirga Arsana Putra menegaskan bahwa informasi terkait pungli parkir di kawasan Cafe 19 tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut, termasuk area parkirnya, berada sepenuhnya di bawah kontrak resmi antara Desa Adat Jimbaran dan pihak pengelola. “Tidak ada anggota dewan, tidak ada perorangan yang menarik retribusi. Pengelolaan kawasan ini sepenuhnya di bawah Desa Adat Jimbaran dan kontraknya diperbarui setiap lima tahun. Hanya saat pandemi COVID-19 kami berikan relaksasi dua tahun,” jelasnya.

Rai Dirga menambahkan, area parkir di kawasan Cafe 19 memang terbatas sehingga sebagian warga menggunakan lahan milik pribadi secara swadaya. Ia pun telah berpesan kepada seluruh petugas parkir agar selalu bersikap ramah kepada pengunjung. “Kami hanya punya lahan parkir terbatas, selebihnya warga memakai lahan pribadi. Semua dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh Desa Adat,” ujarnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa memang ada mantan anggota DPRD Badung bernama Ketut Sudaarsa yang kini mengelola salah satu kafe di kawasan tersebut, namun bukan lagi anggota dewan aktif. “Supaya jelas, tidak ada kaitannya dengan anggota DPRD aktif. Jangan diseret-seret nama lembaga atau pihak yang tidak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rai Dirga menjelaskan bahwa kawasan Cafe 19 Pantai Muaya berisi 19 unit kafe yang seluruhnya dikelola oleh krama wed Desa Adat Jimbaran berdasarkan kontrak lahan dan fasilitas yang berlaku. Ia berharap masyarakat lebih bijak menyikapi isu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik. mas/ama/*


Back to top button