Nasional

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun, Sektor Online Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional

Jakarta, PancarPOS | Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan tren positif dan mencatat sejarah baru. Hingga 30 September 2025, pemerintah berhasil mengantongi pendapatan pajak digital sebesar Rp42,53 triliun, yang berasal dari beragam sumber seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, hingga Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan capaian ini menandai semakin kuatnya kontribusi sektor digital dalam menopang penerimaan negara. “Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2025).

Rincian penerimaan tersebut terdiri dari PPN PMSE senilai Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta Pajak SIPP Rp3,78 triliun.

Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya merupakan penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat satu perubahan data pada X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total nilai Rp32,94 triliun. Angka ini berasal dari akumulasi setoran sejak 2020, yakni Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto juga menunjukkan lonjakan signifikan, dengan total Rp1,71 triliun hingga September 2025. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp621,3 miliar (2025). Pajak kripto ini terdiri atas PPh 22 senilai Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.

Adapun pajak dari sektor fintech turut menyumbang Rp4,1 triliun, berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,06 triliun (2025). Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran Rp2,23 triliun.

Tak kalah penting, Pajak SIPP juga menjadi sumber penerimaan signifikan dengan total Rp3,78 triliun hingga September 2025. Rinciannya, Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp931,12 miliar (2025). Pajak ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Menurut Rosmauli, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perpajakan digital agar tetap adil dan efisien. “Kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi secara optimal dalam sistem perpajakan nasional,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut resmi, publik dapat mengakses laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. tim/ama

Back to top button