Ketua DPRD Gianyar Sidak Pembangunan Residence di Kemenuh, Tegaskan Stop Bangun di Zona Hijau dan Lindungi Akses Petani

Gianyar, PancarPOS | Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, turun langsung meninjau lokasi pembangunan residence di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (15/10/2025), menyusul keluhan warga yang menilai proyek tersebut berpotensi mengganggu akses petani menuju lahan sawah dan jalur ke pura setempat. Peninjauan ini menunjukkan kepedulian lembaga legislatif terhadap keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup di daerah yang dikenal dengan sektor pertaniannya itu.
Dalam kunjungan tersebut, Sudarsana bersama sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat melihat langsung aktivitas pembangunan di area yang diduga akan difungsikan sebagai resor. Ia menegaskan, setiap proyek pembangunan harus tunduk pada aturan tata ruang serta memiliki perizinan yang lengkap dan sah sebelum dilaksanakan. “Di sini ada pembangunan, katanya nanti produknya untuk resor. Tapi proses perizinannya masih diurus. Ini harus jadi pelajaran bagi kita semua, agar ketika ada pembangunan, pihak desa, camat, hingga dinas terkait harus segera turun untuk melakukan pengecekan,” ujar Sudarsana.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menekankan perlunya ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang di Gianyar. Ia meminta agar pemerintah desa dan kecamatan memastikan legalitas dokumen perizinan, khususnya terkait Kajian Penataan dan Penggunaan Ruang (KPPR). “Yang paling penting dicek dulu, apakah KPPR-nya sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau ternyata berada di zona hijau, pembangunan harus langsung dihentikan. Tidak boleh ada pembangunan di jalur hijau. Namun bila berada di zona non-hijau, proses perizinannya tetap harus dikawal agar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain masalah perizinan, Sudarsana juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap akses publik, baik akses ke sawah, jalan umum, maupun jalur menuju pura. Ia menegaskan, kepentingan umum tidak boleh dikorbankan demi proyek komersial. “Akses publik harus diutamakan. Tidak boleh urusan sertifikat sampai mengabaikan kepentingan masyarakat. Apalagi di belakang sini masih ada hamparan sawah yang luas, itu harus dijaga,” katanya dengan tegas.

Sudarsana mengingatkan, luas lahan pertanian produktif di Gianyar kini hanya tersisa sekitar tujuh hingga delapan ribu hektare. Karena itu, penyelamatan lahan pertanian menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun investor. “Kalau sawah ini tidak terselamatkan, ketika lahan pertanian habis otomatis pariwisata juga akan ikut hilang. Jangan sampai kita mewariskan kehancuran kepada anak cucu kita,” ujarnya dengan nada serius.
Ia juga mengajak semua pihak untuk fokus mencari solusi dan menjaga keberlanjutan ekosistem pertanian di tengah gempuran pembangunan modern. “Kita tidak perlu terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. Yang penting sekarang adalah bagaimana mempertahankan tanah pertanian yang tersisa agar tetap aman dan berkelanjutan. Ini harus menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain,” pungkas Sudarsana. mas/ama/kel









