Politik dan Sosial Budaya

DPRD Badung Keluarkan Rekomendasi Tunda PBB P2, Turunkan Tarif, dan Evaluasi NJOP


Badung, PancarPOS | Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung hingga 3.500 persen memicu gelombang protes masyarakat. Menyikapi situasi ini, DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (18/8/2025), dan menghasilkan rekomendasi keras yang menuntut pemerintah daerah menunda, menurunkan, serta mengevaluasi total kebijakan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, dengan kehadiran anggota Komisi I, II, III, dan IV. Dari eksekutif hadir Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam rapat tersebut, Gumanti mengungkapkan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar kenaikan PBB ternyata tanpa rumus baku. “Nilai itu hanya berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan aparat desa. Dewan sama sekali tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan, DPRD Badung resmi mengeluarkan 6 poin rekomendasi utama:

  1. Menunda pembayaran PBB P2 sampai ada keputusan final dari Pemkab Badung. Masyarakat diminta bersabar dan tidak terburu-buru membayar karena DPRD sedang memperjuangkan revisi.
  2. Meninjau ulang dasar penetapan NJOP yang dinilai tidak logis dan memberatkan, terutama di titik-titik yang mengalami lonjakan ekstrem seperti di Kuta.
  3. Menurunkan tarif PBB P2 dari 23 persen menjadi 20 persen agar beban masyarakat lebih ringan.
  4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah, termasuk dasar perubahan status jalan yang mendongkrak NJOP hingga berlipat ganda.
  5. Menghentikan praktik menjadikan PBB sebagai satu-satunya sumber peningkatan PAD. DPRD menuntut eksekutif mencari sumber alternatif, seperti potensi investasi online di sektor pariwisata.
  6. Menegaskan keberpihakan DPRD kepada rakyat, agar kebijakan pajak tidak menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Badung.

“Pada prinsipnya Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi alat mencekik rakyat demi mengejar PAD,” tegas Gumanti.

Ia bahkan menyarankan rakyat Badung untuk bersikap tegas dengan menunda pembayaran PBB P2. “Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang. Jangan biarkan rakyat ditekan oleh aturan yang tidak berpihak,” ujarnya lantang.

Rekomendasi resmi DPRD Badung ini dijadwalkan segera dikirim ke Bupati Badung. “Targetnya besok selesai redaksi. Kami harap eksekutif cepat merespons, karena suara rakyat sudah jelas: kebijakan ini harus ditinjau ulang,” pungkas Gumanti. mas/ama/*


Back to top button