Togar Situmorang Guncang Publik, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat di Balik Tuduhan Klien Rp1,8 Miliar

Denpasar, PancarPOS | Suasana Restoran Sari Ratu Renon pada Kamis (14/8/2025) mendadak tegang. Bukan sidang resmi, tapi bagi Advokat senior Dr. Togar Situmorang, momen itu terasa lebih berat daripada pleidoi di ruang pengadilan. Biasanya ia berdiri gagah membela kepentingan klien, namun siang itu Togar tampil untuk membela dirinya sendiri. Status tersangka yang disematkan Ditreskrimum Polda Bali membuatnya harus angkat suara lantang.
“Ini bukan sekadar kasus pribadi. Ini tentang marwah profesi advokat yang sedang dipertaruhkan,” tegas Togar di hadapan wartawan. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang solid: Muhamad Ridwan, S.H., M.H., I Wayan Mudita, S.H., M.M.,Kn, I Gusti Ngurah Artana S.H., I Gede Sihaan Yogi Nata, S.H., Kadek Valentika Adi Putra, S.H., dan Kadek Arta Swandewi, S.H. Semua hadir memberi dukungan hukum dan moral.

Kasus bermula dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang menuding Togar melakukan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp1,8 miliar. Uang itu disebut sebagai biaya mengurus deportasi dan pemidanaan pihak lain dalam kasus Double View Mansions di Mengwi, Badung, periode 2022–2023.
Namun Togar menegaskan, dana tersebut murni biaya operasional sah dalam hubungan profesional antara pengacara dan klien. “Semua biaya disepakati, tidak ada penolakan, dan pekerjaan telah dijalankan dengan hasil nyata,” ujarnya.
Bagi Togar, perkara ini bukan sekadar sangkalan. Ia menyoroti sesuatu yang lebih besar: kriminalisasi profesi advokat. “Bayangkan, jika seorang advokat bisa dijadikan tersangka hanya karena klien kecewa, maka seluruh pengacara di negeri ini duduk di kursi panas yang sama. Ini mimpi buruk bagi dunia hukum,” katanya tajam.

Ia juga menyinggung perlindungan hukum yang dijamin Pasal 15 UU Advokat, yang menurutnya diabaikan aparat. “Hari ini, saya sebagai penegak hukum justru ditarik menjadi pesakitan. Ini preseden buruk bagi keadilan,” tambahnya dengan suara bergetar menahan emosi.
Lebih jauh, Togar mengungkap adanya dugaan cacat prosedur. Ia menyebut izin penyitaan baru terbit setelah berita acara penyitaan dilakukan. Bahkan, sebelumnya ada dua SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyatakan laporan dihentikan. “Kalau penyitaan dulu baru minta izin, itu bukan penegakan hukum. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Kini, ia resmi melayangkan gugatan praperadilan. Dalam gugatan itu, Togar menyoal keabsahan penetapan tersangka, proses penyitaan yang dinilainya cacat hukum, serta lemahnya alat bukti yang disodorkan penyidik.

Di penghujung pernyataan, Togar kembali menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). “Saya tidak hanya membela diri, saya membela martabat profesi advokat. Kalau hari ini saya bisa dijadikan tersangka karena klien tak puas, besok lusa setiap advokat bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan hanya soal Togar Situmorang, ini soal masa depan profesi hukum di Indonesia,” pungkasnya, menutup konferensi pers yang membuat publik terbelalak. ama/ksm









