Bule Italia Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Bali

Denpasar, PancarPOS | Seorang warga negara asing asal Italia yang tinggal di Bali, berinisial D.C., tengah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang perempuan asal Surabaya, berinisial A.K. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut pada 22 Mei 2025 ke SPKT Polda Bali.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STPL/322/V/2025/SPKT/POLDA BALI. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pelapor/Korban sendiri. Dalam laporan itu, A.K. mengungkapkan bahwa peristiwa pelecehan terjadi pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di sebuah pusat kebugaran di wilayah Pererenan, Kabupaten Badung, tempat di mana D.C. menjabat sebagai direktur dan atasan langsung korban.

Dari kronologi yang dijelaskan A.K., kasus bermula pada 23 April 2025 saat korban ingin mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman bekerja di tempat tersebut. Namun, pihak manajemen, termasuk D.C. membujuk agar A.K. tetap bekerja dan D.C. meminta nomor pribadi korban dengan dalih menerima masukan kerja secara langsung.
Setelah mendapatkan kontak tersebut, D.C. kerap menghubungi A.K. di luar urusan pekerjaan, menggunakan kata-kata yang menggoda dan mengirimkan foto-foto pribadi yang tidak senonoh, termasuk mirror selfie tanpa mengenakan pakaian atas, hingga video saat mandi.
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika D.C. datang ke kantor saat suasana sepi dan meminta A.K. mengantarkan minuman ke ruangan meeting. Saat A.K. masuk ke ruang meeting, D.C menutup pintu, dan di dalam ruangan itu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual nonfisik terhadap korban.

Usai kejadian, D.C. memaksa korban menghapus pesan-pesan WhatsApp di hadapannya. Korban merasa tidak aman, semakin tertekan secara mental, dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri secara resmi. A.K. mengaku mengalami trauma berat hingga merasa takut disentuh bahkan oleh orang tuanya sendiri.
Saat ini korban mengalami trauma yang cukup dalam, akibat kehilangan rasa aman di tempat kerja atas tindakan atasan langsungnya. Tindak dugaan pelecehan ini jelas melanggar hukum dan moralitas. Karenanya Pelapor berharap jika ada korban lain yang mengalami hal yang serupa dengan Pelapor dapat memiliki keberanian untuk melaporkan juga. Selain itu dengan telah dilaporkannya D.C. kepada pihak kepolisian, Pelapor berharap tidak ada korban tambahan.

Perkembangan terbaru, terduga terlapor D.C. pada Selasa (29/7/2025) dijadwalkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali. Kuasa hukum pelapor menyatakan akan mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sepenuhnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA dan korban perempuan yang masih muda.
Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan laporan kasus ini. “Kalau sudah ada LP pasti ditindaklanjuti prosesnya oleh penyidik, termasuk memeriksa para saksi dan lain-lain,” balasnya singkat, seraya belum bisa merinci dan memberi keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan terduga terlapor yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali. Saat ini, proses hukum terus berjalan dan pihak pelapor berharap agar kasus ini ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku. ama/ksm









