Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah: Ngurah Oka Disudutkan, Jaksa Ungkap Perbedaan Nama Leluhur

Denpasar, PancarPOS | Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jalannya sidang berlangsung menarik dan semakin menyudutkan posisi Ngurah Oka di hadapan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha mengajak terdakwa untuk menelusuri kembali silsilah leluhurnya. Termasuk menyinggung kasus lama antara Ngurah Oka melawan PT. Ario Legian Cottages, sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Ngurah Oka bertempat tinggal di Jalan Pulau Singkep, Banjar/Lingkungan Kepisah, Desa/Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, dan bertindak atas nama para ahli waris I Gusti Gede Raka. Namun, Ngurah Oka mengaku lupa terhadap isi putusan MA itu.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WITA ini terus berlanjut dengan pendalaman oleh jaksa. Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan bahwa pada 2016 ia membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris dengan mencantumkan nama leluhur atau kumpiyang-nya, I Gusti Gede Raka Ampug, yang disebut meninggal pada 1950 dan memiliki istri bernama Anak Agung Sayu Made. Surat-surat itu digunakan sebagai syarat pengajuan permohonan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Kota Denpasar.
Jaksa juga menyoroti surat pernyataan silsilah yang dibuat oleh ayah terdakwa, Gusti Alit Oka Mas, pada 1985 untuk permohonan sertifikat tanah di Desa Benoa. Begitu pula dengan surat silsilah yang dibuat sendiri oleh Ngurah Oka pada 2013 untuk keperluan turun waris dan pemecahan sertifikat atas tanah di lokasi yang sama. Dalam dokumen-dokumen tersebut disebutkan bahwa leluhur terdakwa adalah I Gusti Gede Raka, yang meninggal tahun 1941 dan memiliki istri bernama Ni Gusti Ayu Oka.
Jaksa membeberkan adanya perbedaan nama dan data dalam berbagai Surat Keterangan Silsilah yang dibuat terdakwa dari tahun 2011 hingga 2016. Pada 10 Januari 2011 dan 2013 tercatat nama I Gusti Gede Raka, lalu pada 22 Agustus 2013 berubah menjadi Gusti Gede Raka DT. Pada 11 Desember 2014 kembali tertulis I Gusti Gede Raka, namun pada 23 November 2015 muncul nama Gusti Raka Ampug, dan pada 2016 berubah lagi menjadi I Gusti Gede Raka Ampug.
Jaksa juga menggali soal perbedaan nama istri dan tahun meninggal antara dua nama yang diklaim sebagai leluhur, yakni Gusti Gede Raka (meninggal 1941, istri Ni Gusti Ayu Oka) dan I Gusti Gede Raka Ampug (meninggal 1950, istri Anak Agung Sayu Made). Namun terdakwa tetap bersikukuh bahwa keduanya adalah satu orang yang sama.
“Sama,” jawab Ngurah Oka tegas, seraya menegaskan bahwa semua pernyataan silsilah yang dibuatnya tersebut merujuk kepada satu sosok leluhur yang sama.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa semua surat keterangan waris dan pernyataan silsilah yang dibuat terdakwa telah dibatalkan oleh Camat Denpasar Selatan. Ngurah Oka mengaku baru mengetahui hal itu setelah menghadiri pertemuan di kantor kelurahan. “Kemarin pernah ada pertemuan di kantor kelurahan, camat mau mencabut itu,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari pihak keluarganya tidak pernah ada yang mencabut surat-surat silsilah tersebut. “Tidak ada dari pihak keluarga saya yang mencabut,” tambahnya.
Hakim Heriyanti kemudian mempertanyakan konsistensi silsilah antara yang dibuat tahun 1983 dengan yang terbaru yang merujuk pada nama Gusti Raka Ampug. “Kira-kira bapak pernah melihat yang tahun 1983. Sama tidak turun ke bawahnya dari kumpiyang?” tanya hakim. “Tahun 83 lebih simpel, cuma perbedaan nama di kumpiyang,” jawab terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum I Made Somya Putra, SH., MH., dan rekan.
Pernyataan itu pun menjadi poin penting karena menyoroti adanya perubahan nama leluhur pada silsilah yang dibuat oleh Ngurah Oka dari waktu ke waktu. Usai pemeriksaan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. rik/ama/ksm









