Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang Bongkar Dugaan Pembiaran Kasus Penculikan Anak di Polres Gianyar


Denpasar, PancarPOS | Advokat dan Kurator HKPI, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, CMED, CRA, melontarkan kritik keras terhadap Polres Gianyar terkait lambatnya penanganan kasus dugaan penculikan anak kandung kliennya, Dewa Putu Ardika. Kasus yang mencuat sejak Januari 2025 itu kini menuai sorotan publik karena belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam keterangannya, Togar Situmorang menilai penanganan perkara yang terjadi di rumah kliennya di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, terkesan tidak serius dan mandek. Padahal, menurutnya, bukti dan saksi sudah lengkap. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Panglima Humum sapaan akrab Dr. Togar Situmorang. (foto: gar)

“Ini kasus penculikan anak, bukan persoalan sepele. Sangat terang dan jelas! Tapi entah kenapa Polres Gianyar seperti enggan menaikkan status hukum para terlapor. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas Togar dalam pernyataan resminya, Rabu (24/7/2025).

Togar mengungkapkan, adik kandung kliennya menjadi salah satu pihak terlapor, lantaran diduga kuat terlibat dalam membawa putra pertama Dewa Ardika keluar dari rumah tanpa seizin ayahnya, dan menyerahkannya kepada seseorang yang sudah menunggu di dalam mobil. Anak itu kemudian dibawa ke Denpasar dan diserahkan ke ibu kandungnya di Jalan Antasura.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

“Adik kandung klien saya sudah diambil status purusa oleh keluarga paman. Artinya, ia bukan lagi bagian dari keluarga Ardika. Sekarang ia dilaporkan karena membawa anak tanpa hak. Ini bukan main-main,” lanjut pengacara yang dikenal sebagai “Pengacara Batak” itu.

Meski kedua anak Ardika kini telah kembali ke rumahnya di Gianyar, trauma mendalam masih dirasakan oleh kliennya. Terlebih, para pelaku dugaan penculikan tersebut hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Klien kami, Dewa Putu Ardika, sampai harus melapor ke Propam Polda Bali. Harapannya, ada pengawasan dan desakan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau diskriminasi,” kata Togar.

Langkah hukum yang diambil ini, tegas Togar, bukan semata-mata demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan psikologis yang menimpa orang tua tunggal.

Advokat dan Kurator Kondang, Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

“Kami hanya menuntut kepastian hukum. Bukti dan saksi sudah ada. Jadi, tunggu apalagi? Polres Gianyar harus berani bertindak tegas!” tutupnya. gar/ama/ksm


Back to top button