Hukum dan Kriminal

Karyawan BPR Buleleng 45 Diduga Gelapkan Rp2,8 Miliar


Buleleng, PancarPOS | Seorang karyawan aktif PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) berinisial IGKS (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai fantastis. Pria asal Buleleng itu diduga telah menguras uang perusahaan hingga mencapai Rp2,85 miliar, yang ironisnya digunakan untuk membiayai kebiasaan berjudi sabung ayam atau tajen.

Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen BPR Buleleng 45 melaporkan tindakan karyawannya tersebut ke Polres Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan laporan tersebut telah masuk sejak Kamis, 17 Juli 2025.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang karyawan PT BPR Bank Buleleng 45. Laporan masuk melalui SPKT dengan nomor LP/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali,” jelas Iptu Yohana saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (20/7/2025.).

Dari hasil penyelidikan awal, aksi penggelapan ini dilakukan secara sistematis dan berulang selama satu tahun penuh, terhitung dari April 2024 hingga April 2025. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp2.850.000.000.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami modus operandi serta alur penggunaan dana yang diselewengkan. IGKS diduga memanfaatkan celah dalam sistem keuangan internal untuk mengakses dana secara ilegal tanpa diketahui dalam waktu lama.

“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak internal perusahaan dan memeriksa jejak transaksi keuangan yang dilakukan terlapor,” tambah Iptu Yohana.

Sementara itu, manajemen PT BPR Bank Buleleng 45 belum memberikan keterangan resmi kepada media, namun dipastikan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan, khususnya di lembaga keuangan daerah. tim/ama


Back to top button