Hukum dan Kriminal

Pengawasan Mandul, Pelanggaran Hukum WNA Dibiarkan? Laporan Masyarakat Diabaikan, Kinerja Imigrasi Ngurah Rai dan Ombudsman RI Bali Dipertanyakan


Denpasar, PancarPOS | Keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali menjadi sorotan publik. Seruan Gubernur Bali yang menekankan perlunya langkah konkret untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum oleh WNA seolah berbanding terbalik dengan praktik di lapangan. Ironisnya, sejumlah laporan masyarakat justru berakhir tanpa tindak lanjut jelas dari pihak terkait, terutama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan orang asing.

Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah laporan dari sebuah perusahaan di Bali yang mengaku dirugikan oleh dua mantan karyawan WNA. Kedua WNA tersebut kabur meninggalkan tanggung jawab pekerjaan tanpa prosedur Exit Permit Only sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian. Meski telah dilaporkan ke Imigrasi Ngurah Rai sejak Maret 2024, laporan tersebut tak jelas ujungnya, tanpa tindakan tegas, penyelidikan mendalam, atau kejelasan tanggapan resmi. Kasus ini pun kembali dilaporkan melalui kuasa hukum pada awal 2025.

Ironisnya, kedua WNA tersebut justru kembali masuk ke Bali dengan paspor baru dan mendirikan perusahaan baru dengan status investor. Namun, aktivitas mereka di lapangan memicu kecurigaan: bekerja sendiri tanpa menunjukkan usaha riil sebagaimana layaknya entitas PT PMA, tak terlihat perputaran modal yang wajar, dan diduga memanfaatkan celah kebijakan visa investor untuk tinggal dan bekerja secara ilegal. Kuasa hukum perusahaan menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan visa yang seharusnya diproses secara hukum.

Lebih disayangkan lagi, Imigrasi berdalih tak menemukan pelanggaran. Bahkan, pihak Imigrasi sempat melempar tanggung jawab ke instansi lain seperti Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) dan kepolisian, seolah lupa bahwa pengawasan WNA dan penindakan penyalahgunaan izin tinggal adalah mandat utamanya. Padahal, slogan besar “Laporkan WNA yang Melanggar!” terpampang jelas di kantor Imigrasi, namun realisasinya dinilai nihil.

Tak mendapat kepastian, pelapor melalui kuasa hukumnya kemudian mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Namun, mediasi justru berakhir antiklimaks. Pelapor menilai Ombudsman hanya mengulang dalih pihak Imigrasi tanpa penilaian objektif mendalam. “Ini hanya formalitas semata,” ujar kuasa hukum perusahaan, Kadek Agus Mulyawan, kepada PancarPOS, Minggu (28/6/2025). Laporan pun ditutup prematur meski telah disanggah.

Kadek Agus Mulyawan menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan benar. Surat pengaduan bahkan telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi hingga Ombudsman RI Pusat. “Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi berwenang. Jika fungsi pengawasan dan penegakan hukum mandul seperti ini, lalu di mana wibawa hukum kita? Publik bisa makin kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Praktik penyalahgunaan visa investasi oleh WNA dengan mendirikan perusahaan fiktif juga dinilai semakin marak akibat lemahnya pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang belum terintegrasi antara pusat dan daerah. Akibatnya, WNA ‘nakal’ dengan mudah memanfaatkan celah kebijakan, sedangkan UMKM lokal terpaksa bersaing dengan praktik usaha tidak sehat.

“Laporan ini bukan sentimen anti-WNA, melainkan demi penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang tinggal di Indonesia. Jika penegakan hukum saja pilih-pilih, apa yang mau kita banggakan dari kredibilitas sistem hukum kita?” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerima pengaduan tersebut. “Pada intinya kami memang menerima pengaduan pelapor terkait tidak dilayaninya pengaduan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan kami melihat dari aturan dan SOP Imigrasi, pengaduan sudah ditindaklanjuti pihak Imigrasi. Terkait substansi pemeriksaan di keimigrasian, itu silakan ditanya ke pihak Imigrasi,” ujarnya, Sabtu (29/6/2025).

Sri juga menjelaskan posisi laporan saat ini. “Laporan Imigrasi Ngurah Rai, posisinya sekarang pihak Imigrasi sedang menunggu bukti tambahan dari pihak pelapor, karena menurut pihak Imigrasi, bukti dukung yang disampaikan belum cukup kuat sesuai dengan dugaan yang disampaikan oleh pelapor terkait WNA tersebut. Namun, dari pelapor bersikukuh bahwa buktinya sudah cukup. Jadi, terkait substansi laporannya pelapor, silakan ditanyakan ke pihak Imigrasi,” tegasnya. ama/ksm


Back to top button