Hukum dan Kriminal

Kasus Vina, Agus Mulyawan: Carut Marut Penegakan Hukum


Denpasar, PancarPOS | Kasus Vina terus bergulir. Pengakuan saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Dede meminta maaf, karena telah memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 lalu. Dede dihantui perasaan merasa bersalah dan berdosa, karena 7 orang harus dibui dipenjara seumur hidup. Dede baru sadar bahwa ia diminta Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu atas tewasnya Eky. Itu semua dilakukan, karena tak bisa menolak lantaran takut sudah berada di kantor polisi dan tidak mengerti hukum.

1bl#ik-029.1/7/2024

Namun sebaliknya pengacara Iptu Rudiana, justru berbalik mensomasi Dede atas penjelasannya tersebut. Apakah ini bukti carut marutnya proses penegakan hukum terhadap kasus kematian Vina dan Eky? Dalam wawancara dengan Pengacara kondang I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., menjelaskan hal ini mungkin salah satu bukti carut marutnya proses penegakan hukum, jika penegakan hukumnya benar tentu tidak akan ada kejadian seperti ini.

“Kalau saya mengamati penegakan hukum kita ibarat metafora gunung es. Masalah tersembunyi jauh lebih besar dari pada yang terlihat di permukaan. Jadi hati-hati masyarakat harus melek hukum jika tidak ingin jadi korban proses hukum yang dipaksakan. Dan menurut saya ini harus segera dituntaskan demi untuk menyelamatkan bangsa ini dari oknum-oknum penegak hukum jahat. Indonesia ini negara hukum rechtsstaat, bukan machtsstaat atau kekuasaan belaka,” jelasnya.

1th#ik-072.21/8/2023

Agus juga menjelaskan solusi yang bisa diambil atas kasus ini  adalah tentunya berawal dari Polri sendiri harus berbenah diri, menempatkan SDM yang hebat dalam melakukan tugasnya harus bertindak objectif, cermat, adil dan profesional. Bukan saja dalam kasus ini saja, tapi juga kasus-kasus pidana lainnya, agar kedepan tidak terulang kembali dan oknum polisi yang demikian harus ditindak setegas tegasnya untuk bisa menyelamatkan Institusi Polri sendiri.

“Dan untuk 7 terpidana saya sangat setuju dilakukan PK atau upaya hukum luar biasa pada perkara pidana itu bisa dilakukan lebih dari satu kali sebagamana Putusan MK No. 34 tahun 2013 tentunya untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil,” tutupnya. yan/ama/ksm


Back to top button