Jakarta, PancarPOS | “Mimpi yang menjadi kenyataan”, itulah yang tergambar dari luapan kebahagian seluruh masyarakat Bali, termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, IGN Kesuma Kelakam, ST., M.Si. sebagai, salah satu sosok penting dibalik perjuangan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali. Seperti diketahui, RUU Provinsi Bali sudah mendapatkan pengesahan pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 4 April 2023.

“Kami Anggota DPR RI (IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, Ketut Kariyasa Adnyana dan AA Bagus Adi Mahendra Putra) yang mendapat tugas mengawal RUU Provinsi Bali ini menyampaikan ucapan terima kepada Bapak Gubernur Bali Wayan Koster sudah bekerja keras menyusun Naskah RUU Provinsi Bali ini, sekaligus melakukan pendekatan ke berbagai pihak,” ucap politikus kelahiran, Denpasar, 4 April 1967 itu, kepada PancarPOS.com, Rabu pagi (5/4/2021).
Selain itu, pihaknya juga berterima masih kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional/ Kepala BAPENAS. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh dan komponen masyarakat Bali yang telah memberikan dukungan secara penuh terhadap perjuangan ini,” ujar Wakil Gubernur Bali periode 2003–2008, saat mendampingi Dewa Made Beratha itu.

Berkenaan dengan pembahasan RUU Provinsi Bali, Anggota DPD RI Perwakilan Bali periode 2009-2014 ini, juga perlu menyampaikan sedikit kronologis yang cukup menegangkan dalam proses pembahasan RUU Provinsi Bali ini. Awalnya mulai pada tanggal 27 Maret 2023 dilakukan penyampaian penegasan usulan RUU Provinsi Bali oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Komisi II DPR RI. Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2023 dilaksanakan agenda Pembahasan Materi RUU Provinsi Bali.
“Pada saat itu rapat diskors sementara untuk penyamaan pandangan dan persepsi antara pihak pemerintah (perwakilan dari Mendagri, mewakili Menkeu, dan yang mewakili Menkumham, serta perwakilan Menteri BAPENAS, red) dan Pimpinan Komisi II DPR RI yang didampingi Panja RUU Provinsi Bali. Pada saat itu terjadi perdebatan yang sangat Alot, namun pada akhirnya Pemerintah sepakat dan menyetujui terhadap materi RUU yang kami perdebatkan,” beber Alke sapaan akrabnya itu.

Karena itulah, pada tanggal 29 Maret 2023, Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri, yang mewakili Menteri Keuangan, yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang mewakili Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional/ Kepala BAPENAS) dan Pimpinan Komite I DPD RI telah memutuskan dan menandatangani persetujuan terhadap RUU Provinsi Bali untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Anggota DPR-RI Dapil Bali newcomer dengan perolehan suara sebesar 176.385 itu, juga menjabarkan beberapa poin penting yang dimuat dalam RUU Provinsi Bali.
Diantaranya dituangkan salah satu Pasal terkait dengan Karakteristik Bali, yaitu filosofi Tri Hita Karana dan Kearifan Lokal Bali Sad Kerthi. Di samping itu, juga dimasukan Desa Adat dan Subak dalam Pasal tersendiri. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak. Poin lainnya, yakni Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Akhirnya pada tanggal 4 April 2023 Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Bali,” pungkas Alke. ama/ksm/yar






