Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban KDRT Dokter ID Minta Hakim Hukum Pelaku Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa


Denpasar, PancarPOS | Keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban dokter (ID) mengapreasiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Maya Sari.  Terdakwa dr. I Ketut Gede Arya Surya Pranata (IKGASP) dituntut hukuman penjara selama 1 bulan yang disampaikan dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH di Denpasar pada Kamis (16/2/2023).

1bl#ik-003/31/1/2023

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa IKGASP terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku KDRT IKGASP yang masih tinggal di rumah orangtuanya (seorang dokter spesialis bedah tulang) bersama keluarga kakaknya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Denpasar telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Korban KDRT (ID) yang juga seorang dokter, telah resmi bercerai dengan terdakwa (IKGASP) setelah Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan cerainya berdasarkan Putusan Perdata Nomor 540/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 18 Juli 2022 dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa, SH., MH. Dalam kesempatan setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman penjara selama 1 bulan kepada pelaku KDRT, keluarga korban sangat mengharapkan agar proses peradilan yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna., SH., MH, dapat memberikan vonis hukuman penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa kepada Pelaku (IKGASP).

1bl#ik-004/31/1/2023

Keluarga korban (ID) menyampaikan harapannya kepada Hakim yang menagani perkara ini untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT dan masyarakat pada umumnya serta dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana yang biadab tersebut. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso SH.,MH (sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar periode 2021-2022) yang telah mejatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa bagi pelaku tindak pidana pada kasus terkenal di Jakarta.

“Kami senantiasa berdoa dan mohon perlindungan alam semesta dan Tuhan Yang Maha Esa, semoga Hakim I Nyoman Wiguna, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang telah terjun langsung menjadi Hakim Ketua kasus KDRT ini dapat menjatuhkan vonis hukuman penjara yang seberat-beratnya bagi pelaku,” ungkap keluarga korban dengan berlinang air mata. day/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button