Sabtu, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalHak Jawab PT. Mandiri Tunas Finance Terkait Putusan Pengadllan Negeri Denpasar Perkara...

Hak Jawab PT. Mandiri Tunas Finance Terkait Putusan Pengadllan Negeri Denpasar Perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Dps

Denpasar, PancarPOS | PT. Mandiri Tunas Finance yang beralamat di JI. Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, dengan ini menyampaikan Hak Jawab berita di PancarPOS.com yang dimuat pada tanggal 29 Juli 2022 dengan judul “Divonis Bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar, MTF Wajib Kembalikan Mobil Debitur”. Sebagaimana perihal tersebut diatas, Lanqky Hernando selaku Branch Manager MTF Denpasar menyampaikan surat Hak Jawab yang diterima pada Rabu (3/8/2022) melalui email redaksipancarpos.com, terkait putusan Pengadllan Negeri Denpasar Perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Dps.

Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 Pukul 1:32 PM, PancarPOS.Com menyajikan berita dalam kategori Hukum dan Kriminal yang berjudul “Divonis Bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar, MTF Wajib Kembalikan Mobil Debitur” (selanjutnya disebut “Berita PancarPOS.Com”); Bahwa dalam Serita PancarPOS.Com pada alinea Ke-1 pada intinya menyatakan sebagai berikut: “… mengabulkan gugatan debitur sebagian dan menyatakan kreditur telah melakukan perbuatan melawan hukum tentang penarikan kendaraan DK 8038 FI dan diharapkan segera dikembalikan kepada debitur …”

Bahwa adalah sangat tidak berdasar, sangat menyesatkan dan sangat mengada-ada berita PancarPOS.Com yang disajikan pada tanggal 29 Juli 2022 Pukul 1:32 PM tersebut pada angka 1(satu) surat ini, selanjutnya perlu Kami tegaskan dan sampaikan kepada PT. Mulya Adita Pancarpos selaku Perusahaan yang mengelola media online PancarPOS.Com, faktanya Putusan Pengadilan Negerl Denpasar Nomor: 8/Pdt.G.S/2022/PN Dps tanggal 27 Juli 2022 dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:

M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.529.000,- (lima ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
4. Bahwa jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 8/PdtG.S/2022/PN Dps tanggal 27 Juli 2022 tersebut diatas tidak ada kausal yang menyatakan  “MTF wajib Kembalilkan Mobil Debitur”, sehingga dan oleh karenanya adalah sangat tidak berdasar, sangat menyesatkan dan sangat mengada-ada Judul maupun isi berita berita PancarPOS.Com yang disajikan pada tanggal 29 Juli 2022 Pukul 1:32 PM.

Sayangnya dalam surat Hak Jawab tersebut tidak dijelaskan apa saja gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (4/8/2022), Dody yang mengaku sebagai Legal PT. Mandiri Tunas Finance tidak menjawab. Ia hanya malah meminta agar surat Hak Jawab dijawab melalui surat atau email. “Izin pak,
Mohon dibalas dengan surat atau email,
Makasih pak,” jawabnya.

Sebelumnya diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum antara debitur melawan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor perkara: 8/PDT.GS/2022/PN.DPS tanggal 24 Mei 2022 telah dibacakan Hakim tunggal, Hari Supriyanto dan mengabulkan gugatan debitur sebagian dan menyatakan kreditur telah melakukan perbuatan melawan hukum tentang penarikan kendaraan DK 8038 FI dan diharapkan segera dikembalikan kepada debitur. Sidang debitur dan kreditur di mana kreditur adalah perusahan jasa besar pembiayaan bernama Mandiri Tunas Finance (MTF) telah terbukti terkait penarikan Debitur (Penggugat) Kendaraan tidak bisa dibenarkan dan wajib dilakukan sesuai aturan hukum berlaku yaitu MK NO. 18/PUU-XVII/2019.

Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA mengingatkan perusahaan pembiayaan dalam melakukan bisnis leasing harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia baik pada awal Perjanjian Debitur dengan Kreditur. Bahkan menerbitkan Akte Fidusia dari Notaris wajib Debitur datang menghadap di Kantor Notaris tersebut bahkan dalam melibatkan pihak ketiga perusahaan penarikan yang sesuai aturan hukum. “Terbukti bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa satu unit mobil DK 8038 FI milik debitur yang merupakan klien kami wajib dikembalikan karena telah terbukti penarikan oleh Kreditur (MTF) tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum akibat putusan tersebut wajib dikembalikan,” tegasnya kepada PancarPOS.com, Jumat (29/7/2022).

“Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut kami merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Hari Supriyanto karena telah memperhatikan dengan serius mendalami perkara sangat baik serta memberikan rasa keadilan bagi Debitur atau klien kami dan ini merupakan peringatan bagi perusahaan leasing lain agar tidak seenak menarik kendaraaan Debitur tanpa putusan pengadilan karena merupakan jaminan objek Fidusia,” ujar Dr. Togar Situmorang.

Pihaknya selaku kuasa hukum debitur segera bersurat kepada kreditur dalam hal ini MTF, agar koperatif dan bisa mengembalikan satu unit mobil DK 8038 FI kepada debitur. “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII 2019 tentang pengujian Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jelas Leasing tidak bisa sewenang wenang menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan, perkara ini bisa menjadi Yuresprudensi atau sumber hukum tutup,” Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. tim/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img