Hukum dan Kriminal

Sebut “Bali Banyak Anak Monyet”, Channel YouTube Deddy Corbuzier Bersama Jessica Iskandar dan Suami Diadukan ke Polda Bali


Denpasar, PancarPOS | Dugaan ujaran kebencian dalam tayangan Podcast di Channel YouTube Deddy Corbuzier yang menghadirkan Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag mendapat perhatian serius dari warga Bali, beserta rekan yang tergabung dalam Komunitas Hindu Bali. Tanggapan yang langsung disikapi oleh I Ketut Gede Suastika, S.H. bersama rekan para legal Ni Made Sugiantari, S.H. dan I Made Yoga Wiraditya.S.Tr.Par. serta Ni Wayan Tutik Aprianti, S.Ak. dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor Dumas/620/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2022.

1th#ik-19/7/2022.

Melalui kuasa hukumnya Law Firm Dr. Togar Situmorang mereka sepakat, bahwa apa yang telah didengar dan disaksikan dalam tayangan Podcast di Channel YouTube Deddy Corbuzier tertanggal 19 Juli 2022 dengan judul, “JESSICA ISKANDAR AKHIRNYA BONGKAR‼️, GILAAA MODUS BARU‼️10 MILLIAR HILANG DITIPU TEMAN. Podcast” yang sudah disaksikan sebanyak 3.226.240 pemirsa, telah diduga menyebar ujaran kebencian terlepas kasus Jessica Iskandar.

“Benar disana disebutkan kata-kata yang tidak bijaksana, sehingga muncul kekecewaan atas ujaran tersebut. Dan itu sangat jelas, disampaikan oleh Deddy dan Vincent dengan mengatakan “anak monyet”, “Bali banyak anak monyet soalnya”, ”Di Bali anak monyet Suka nyolong barang”, “Habis nyolong kabur”, “apalagi pas pandemic tuh kurang makan tuh nyerang ke warga-warga”, “makanya anak monyet”, “Kita salah satu orang yang kena”. Kan sangat tidak enak sekali didengar, apalagi menyebut suatu daerah,” tegas Dr. Togar Situmorang.

Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Atas dasar itulah, Ketut Suastika dan beberapa rekan yang notabene warga asli Bali ini merasa kata-kata tersebut telah menyinggung suatu daerah tertentu yaitu Bali. “Ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 4 huruf b angka 2 UU NO.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis loh,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan baik pihak pemilik Channel YouTube Deddy Corbuzier, maupun Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag belum dapat diminta klarifikasi kasus ini. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button