Politik dan Sosial Budaya

Jadi Pengarah Kepastian Pembangunan Bandara Bali Utara dan Tersus LNG, Fraksi Gabungan Sepakat Godok RTRWP Bali


Denpasar, PancarPOS | Fraksi Gabungan dari Partai Nasdem, PSI dan Hanura DPRD Bali memahami adanya kehendak terhadap kebutuhan Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. Karena kurun waktu dimaksud, sangat krusial dalam hal menuju Indonesia Emas pada tahun 2045. Apalagi rencana rencana Tersus LNG Sidakarya mendapatkan perhatian serius oleh Fraksi Golkar, Gerinda, PDI Perjuangan DPRD Bali, Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, termasuk Fraksi Nasdem PSI Hanura DPRD Bali. Dari Pandangan Umum Fraksi Nasdem PSI Hanura DPRD Bali yang dibacakan oleh DR. Somvir menegaskan Fraksi Nasdem PSI Hanura memahami perlunya digodok Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. Hanya saja, pihaknya mengingatkan agar dalam pembaruan tersebut tidak sampai merusak tatanan dalam masyarakat, apalagi menabrak kawasan-kawasan suci.

Adanya RTRW ini diharapkan juga menjadi pengarah kepastian pembangunan Bandara Bali Utara yang sejak beberapa tahun terakhir sudah mengemuka, namun pembangunannya tak juga kunjung dimulai. Demikian juga dengan rencana proyek-proyek pembangunan lainnya. Bukan sekadar harus diwujudkan, melainkan perlunya kajian lebih mendalam sebelum dieksekusi. Salah satunya adalah rencana pembangunan Terminal LNG. Perlu sekiranya dikaji lebih mendalam, terutama terkait dengan aspek lingkungan dan keamanan, khususnya bagi krama di wilayah dimana Terminal LNG akan operasional. Dalam penetapkan RTRW yang mencakup hingga tahun 2042 mendatang, Fraksi Nasdem PSI Hanura mendorong dilakukan dialog dangan tokoh-tokoh masyarakat, ahli lingkungan, dan lembaga terkait, baik pemerintah ataupun swasta.

“Visi ke depan tentu saja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat,” tandasnya. Hal itu disampaikan ketika agenda pandangan umum Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (27/6/2022). Pada sidang tersebut hadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Pada kesempatan itu, semua fraksi menilai positif rencana Tersus LNG, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan kajian yang mendalam.

Kehadiran LNG diharapkan mampu mewujudkan kemandirian energi yang bersih bagi Palau Dewata semakin diperlukan seiring produktifitas Bali semakin tinggi, akibat adanya peningkatan investasi yang dratis.Apalagi Bali sebagai destinasi wisata dunia, kebutuhan energi bersih semakin mendesak dalam mendukung pariwisata hijau (green tourism) yang sejalan dengan agenda utama pembahasan KTT G20 pada November mendatang. Oleh karena, Bali ditunjuk sebagai tuan rumah Presidensi KTT G20 dengan tema Recover Together Recover Stronger, yang akan dilaksanakan di Bali. Dengan topik utama yang diangkat: 1. Sistem Kesehatan Dunia, 2. Transformasi Ekonomi dan Digital, dan 3. Transisi Energi. Ketiga topik tersebut membuat Pemerintah Provinsi Bali lebih fokus dan terarah dalam memulihkan perekonomian Bali melalui Penyusunan Ekonomi Kerthi Bali, khususnya pada Transisi Energi.

Belum lagi berbagai pertemuan pemimpin dunia transisi energi terus menjadi topik. Termasuk pada pertemuan KTT G7 di Elmau, Jerman, Senin, 27 Juni 2022. Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo tengah gencar mengajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia. Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri KTT G7 sesi working lunch dengan topik perubahan iklim, energi, dan kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, ruang wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang darat, laut, udara dan ruang dalam bumi untuk menjaga alam Bali beserta isinya sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Di sisi lain, pembangunan di Provinsi Bali telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan perkembangan antar wilayah dan antar sektor. Hal itulah yang memerlukan upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong pemerataan pembangunan melalui rencana tata ruang wilayah. Saat ini, memang sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Namun Perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, termasuk dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu disesuaikan. aya/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button