Ekonomi dan Bisnis

Diskon Pajak Kendaraan Disambut Antusias, PAD Bali Sudah Tembus Rp1,2 Triliun

Denpasar, PancarPOS | Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait diskon pajak atau bebas biaya BBNKB II serta bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pandemi Covid-19 mendapat respon positif dari masyarakat terutama wajib pajak. Seperti diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha mengakui selama kebijakan bebas denda PKB maupun gratis BBNKB II sejatinya tidak memasang target. Pasalnya, masyrakat Bali sebagai Wajib Pajak tengah mengalami tekanan ekonomi selama 2 tahun akibat pandemi, dan hal ini bagian dari stimulus pajak kendaraan.

1th#ik-18/1/2022

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk perbaikan data base ditahun 2022, sekaligus juga dalam rangka sebagai pemulihan ekonomi di Bali yang baru mulai berangsur pulih. “Kalau dilihat pertumbuhan kendaraan di Bali dibandingan tahun lalu sampai dengan April 2022 rata-rata pertumbuhan mencapai 4,05 persen. Artinya geliat pertumbuhan ekonomi sudah muncul, tetapi kita tetap masih memberikan kebijakan gratis biaya BBNKB II dan bebas denda PKB sesuai dengan intruksi Pak Gubernur Bali, Wayan Koster,” ungkapnya di Denpasar, pada Kamis (26/5/2022).

1th#ik-4/4/2022

Santha mengakui, antusias wajib pajak dalam mengikuti bebas biaya BBNKB II berdasarkan kurun waktu 2 bulan terakhir, kurang lebih ada 9 ribu kendaraan yang sudah balik nama. Sedangkan yang mengikuti pemutihan denda pajak tercatat sejak empat minggu lalu sudah tercapai 50 ribu unit kendaraan yang sudah membayarkan pajaknya. “Kalau kita melihat komposisi wajib pajak yang ikut serta kebijakan Gubernur Bali sekitar 82 persen kendaraan roda dua, dan 18 persen roda empat ke atas. Bahkan PAD kita pertanggal 19 Mei 2022 sudah tembus mencapai Rp1,2 triliun lebih, dibandingkan dengan tahun lalu pada triwulan pertama dengan posisi yang sama, tahun ini ada peningkatan. Pertumbuhan ini tentu juga ada korelasinya dengan pertumbuhan kendaraan yang ada di Bali,” paparnya.

4bl#ik-17/2/2022

Pihaknya menghimbau sekaligus mengajak para wajib pajak yang memiliki kendaraan yang sudah semestinya berplat Bali, tetapi masih menggunakan plat luar Bali agar memanfaatkan kebijakan pembebasan biaya BBNKB II, begitu juga memanfaatkan momen bebas denda serta bunga pajak kendaraan. Sebab kebijakan seperti ini ketika Bali sudah mengalami kondisi normal perekonomian sudah tentu akan ada pertimbangan khusus. “Saya himbau para wajib pajak, agar memanfaatkan 2 kebijakan Gubernur Bali dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. tra/ama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button