Selamatkan Aset Negara Rp270 Miliar, Prof. Made Bakta Merasa Janggal Dijadikan Tersangka

Denpasar, PancarPOS | Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof.Dr.dr. I Made Bakta Sp.PD (KHOM)., yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung merasa bingung dan tidak bisa mengerti dengan tuduhan tersebut. Prof. Made Bakta juga memilih buka-bukaan, setelah Tim Hukum Unud membeberkan secara terang benderang kasus ini. Pasalnya, kasus sengketa aset Unud dengan Ni Kepreg (Istri almarhum I Pulir) dan anaknya Nyoman Suastika tersebut sudah bergulir di tahun 1983 yang bermula dari pembebasan lahan Kampus Unud seluas 160 hektar yang dilakukan oleh panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemprov Bali. Di mana salah satu tanah tersebut adalah milik almarhumn I Pulir yang meninggal pada Tahun 2002 seluas 2,7 hektar yang selama itu surat pembebasan tersebut sudah dibuat untuk pembuatan surat sertifikat.

Hanya saja tanah milik almarhum I Pulir belum bisa disetifikatkan, hingga tahun 2005 Prof. Made Bakta menjadi Rektor Unud belum terjadi permasalahan. Namun pada tahun 2011, malah ada gugatan dari Nyoman Suastika (putra dari Ni Kepreg dan almarhum I Pulir) dengan dalil Nyoman Suastika putra almarhum I Pulir belum mendapatkan bagian pembayaran tanah atas pembebasan lahan milik orangtuanya. “Awal gugatan pada waktu itu, tahun 2011 tidak ada pemalsuan akta, hanya kasus perdata dan saya di waktu itu menjabat rektor berkewajiban menyelamatkan aset negara. Makanya saya mengikuti sidang, karena saya tidak mengerti hukum, maka saya serahkan kepada Tim Hukum Unud pada waktu itu diketuai oleh almarhum Ida Bagus Rai Wijaya dengan difasilitasi oleh Unud. Sekali lagi diawal berkasus tidak ada satupun gugatan yang menuduh saya memalsukan akta, dan waktu itu penggugat kalah di pengadilan. Dan ingat tahun 83 saya baru menjadi dokter, tahun 2005 saya menjadi rektor, di tahun 2002 I Pulir sudah meninggal,” ungkapnya seraya mengapreasisi langkah Rektor Unud bersama jajaran Tim Hukum Unud untuk menyelamatkan aset negara senilai Rp270 miliar tersebut.

Prof. Made Bakta membenarkan seperti apa yang disampaikan Tim Hukum Unud, pada awal tahun 2013 penggugat mengajukan kasasi, dan dirinya pada pertengahan 2013 sudah selesai menjabat Rektor Unud. “Karena saya sudah selesai menjabat rektor dan belum keluar putusan kasasinya, maka saya berpesan kepada rektor yang baru waktu itu Prof. Suastika, agar diperhatikan kasus perdata Unud jangan sampai kalah. Akhirnya putusan kasasi Unud kalah, sehingga Unud langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dan merasa penggugat Nyoman Suastika waktu itu menang, tanah tersebut sempat dieksekusi, tetapi pada putusan PK Unud kembali dinyatakan menang akhirnya tanah yang digugat tersebut direbut kembali oleh Unud,” bebernya, seraya mengungkapkan setelah adanya putusan PK, maka penggugat beralih ke pidana, sehingga di pertengahan tahun 2021 Unud kembali digugat dengan dalil ada penguasaan surat. Karena itu, seluruh jajaran petinggi Unud yang berwenang dipanggil ke Bareskrim, Jakarta, termasuk dirinya yang diberikan beberpa pertanyaan. Salah satunya, apakah mengetahui ada pembebasan lahan? Dan dijawab kalau pembebasan lahan tahun 1983 dirinya tidak mengetahui, tetapi surat dan dokumen pembebasan lahan ada diarsip Unud. Ketika ditanyakan lagi, apakah pada waktu proses peradilan apakah pernah ke pengadilan negeri? Dijawabnya dengan tegas oleh Prof. Bakta tidak pernah, sebab pada waktu itu yang berproses hanya Tim Hukum Unud.

Namun tidak disangka, sekitar dua minggu kemudian datang surat dari Bareskrim yang menentapkan dirinya sebagai tersangka. “Ada surat datang ke rumah sebagai tersangka, dengan tuduhan KUHP 262 ayat 2 yang berbunyi, Barang Siapa dengan Sengaja Memakai Surat Palsu Dihukum. Kalau Barang Buktinya Palsu dan Dengan Sengaja Digunakan, baru saya kena. Tetapi kasus ini kan sudah berproses lama dari pengadilan negeri, MA, sampai PK menggunakan dasar bukti yang sama, kan aneh kok kenapa saya aja yang kena. Aneh sekali ini kan ngurus kasusnya Tim Hukum Unud. Lagi pula sejak 2011 tidak ada gugatan pemalsuan,” jelasnya, seraya menangakui dirinya merasa tidak bersalah, dan tidak pernah melanggar aturan. “Dan saya pada waktu itu, adanya gugatan ke saya sebagai kapasitas rektor, karena berusaha menyelamatkan aset negara yang pada waktu itu senilai Rp 270 miliar, dan sampai sekarang tanah tersebut belum disertifikatkan,” tegasnya. Ditambahkan, dirinya hanya memberikan kuasa pada Tim Hukum Unud dan itu sifatnya resmi. Artinya dokumen yang ada itu dokumen lama, sehingga pihaknya dalam kasus ini merasa ada kejanggalan dan merasa heran dirinya dijadikan tersangka. “Ini janggal menurut saya, isi surat hanya saya dijadikan tersangka kan aneh itu, harusnya kan bukan saya aja,” pungkasnya. saputra/ama









