Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDampingi Desa Adat Ungasan, MDA Bali Siap Ikut Hadapi Gugatan Bupati Giri...

Dampingi Desa Adat Ungasan, MDA Bali Siap Ikut Hadapi Gugatan Bupati Giri Prasta

Denpasar, PancarPOS | Kasus Pantai Melasti di bawah pengelolaan Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan Badung yang dilaporkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Satpol PP Badung membuat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali juga ikut berang. Bahkan, MDA Bali akan ikut hadapi gugatan Bupati Badung dua periode asal Desa Petang tersebut.  Untuk itu, MDA juga siap menjadi tim pendamping untuk Bandesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa yang namanya disebut-sebut langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta di Polresta Denpasar dan Polda Bali terkait mekanisme adimistrasi pengelolaan Pantai Melasti yang dilakukan Desa Adat Ungasan.

2bl#ik-17/2/2022

Terkait kasus yang diduga menyudutkan pemerintah adat Bali itu, MDA Bali menyebutkan kasus Pantai Melasti sebagai varian baru. Dan pelaporan menyangkut Desa Adat Ungasan juga terjadi dibalik sebelumnya telah ada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi ruang ke masyarakat Bali untuk bisa mendahulukan penyelesaian kasus hukum terkait desa adat melalui mekanisme kearifan lokal alias secara adat.

“Sebagai orang tua dari sebuah lembaga pasikian, MDA senantiasa akan mendampingi Desa Adat yang lagi ada permasalahan. Bandesa Agung juga sedang menyiapkan tim pendamping,” ungkap Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr. I Made Wena saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu malam (10/04/2022).

1th#ik-4/4/2022

Jro Made Wena menjelaskan, sebagai orang tua tentu MDA lebih dulu harus banyak mendengar dan menanyakan hal-hal prinsip yang terjadi dan pijakan hukum adat dan hukum negara yang digunakan oleh mereka dalam menata dan mengelola kawasan Pantai Melasti. Bagi MDA Bali sendiri sebut Jro Wena, ini adalah sebuah varian baru wicara (permasalahan) terkait Adat yang ada di Bali. Kalau sebelumnya wicara yang ada dijelaskan, yakni antara sesama Krama (warga) Adat, Krama Adat dengan Prajuru Desa Adat, Krama Adat dengan Krama Tamiu (pendatang), Krama tamiu dengan Prajuru Desa Adat, Desa Adat dengan Desa Adat.

“Nah ini ada varian baru wicara, antara Pemerintah dengan Desa Adat. Kalau di Perda 4/2019 posisi Desa Adat dan Pemerintah adalah mitra,” tandas Jro Wena. Majelis Desa Adat berpesan agar Desa Adat Ungasan tabah dan bersabar. MDA berharap masalah ini bisa diselesaikan secara bijaksana sebagai mitra kerja dari pemerintah. “Hukum adat dan hukum negara tidak perlu dipertentangkan, karena antara hukum adat dan hukum negara adalah sama sama hukum positif (hukum yang sedang berlaku) dan tidak ada pertentangannya,” imbuhnya.

1th#ik-18/1/2022

Untuk diketahui terkait adanya pertemuan konsultasi dari Prajuru Desa Adat Ungasan ke kantor MDA Provinsi Bali dilakukan pada Jumat, (8/4/2022). Hadir pada kesempatan tersebut Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr. I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat Dr. Dewa Rai Asmara, Sekretaris Nayaka Gede Nurjaya MM, Nayaka Bidang Tataruang Dr. IGP. Anindya Putra M.Sp.

Nampak pula hadir dalam dengar pendapat tersebut pihak Desa Adat Ungasan sebanyak 20 orang, yang dipimpin Bandesa Adat, didampingi Perbekel, Kelihan Sabha Desa, Kelihan Kertha Desa, Kelihan Banjar Adat serta Prajuru lainnya. surya/ama

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img