Politik dan Sosial Budaya

Dewan Pertimbangan Partai Prihatin, Minta Eka Wiryastuti Tegar Hadapi Masalah Hukum


Denpasar, PancarPOS | Nyoman Adi Wiryatama menyatakan sangat prihatin dengan masalah hukum yang menimpa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dituduh menyuap pejabat pusat untuk memperjuangkan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) yang dialokasikan dalam APBN untuk Kabupaten Tabanan senilai Rp51 miliar pada tahun 2018. Sebagai Dewan Pertimbangan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Adi Wiryatama menyatakan sangat prihatin dengan salah satu kader PDI Perjuangan karena masalah hukum itu.

2bl#ik-17/2/2022

Di sisi lain, sebagai orang tua maupun ayah kandung Eka Wiryastuti, Ketua DPRD Bali dua periode ini, juga mengaku lebih prihatin lagi, sehingga berharap anaknya bisa tegar dan tabah menghadapi kasus yang sedang membelitnya ini. “Selaku Ayah dari Bu Eka (Eka Wiryastuti, red) tentunya saya lebih prihatin lagi dengan kejadian anak saya tersangkut masalah hukum. Saya sampaikan kepada Bu Eka, agar kuat mengadapi kasus ini, dan sebagai warga negara yang baik agar tegar menghadapi masalah hukum ini. Terakhir saya berdoa agar anak saya selalu sehat. Dan berdoa yang terbaik,” bebernya kepada PancarPOS.com, ketika ditemui di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Kamis (31/3/2022).

4bl#ik-17/2/2022

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu, juga menyadari selama masalah hukum ini terus bergulir, maka dipastikan harus siap menerima sanksi apapun yang akan diputuskan dari partai. Dikatakan, sebagai kader banteng sehati, maka harus linier dengan keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. “Kalau sudah linier jadi sudah tidak akan menolak kalau misalnya ada sanksi. Bu eka akan selalu siap dan taat dengan perintah organisasi. Karena kader banteng sejati itu tidak pernah menolak kena sanksi apapun,” tegas Adi Wiryatama.

1th#ik-18/1/2022

Disebutkan kembali, sebagai kader yang baik dan kader asli PDI Perjuangan dipastikan sudah linier dengan perintah partai. “Jadi apapun perintahnya kami pasti akan turut,” imbuhnya, Politisi senior PDI Perjuangan ini, juga sempat menyinggung soal baliho yang memajang foto Eka Wiryastusti, seraya menegaskan tidak ada pernah meminta, dan menyuruh ataupun melarang siapa pun untuk memasang baliho yang bertebaran di Tabanan untuk memberi simpati dan dukungan kepada Eka Wiryastuti. “Soal baliho Eka Wiryastuti, saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk memasang, dan juga tidak pernah melarang. Karena baliho tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah hukum,” bebernya.

1th#ik-25/2/2022

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara mengejutkan mengumumkan dan menahan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tuduhan penyuapan pejabat pusat untuk memperjuangkan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo yang merupakan Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

1bl#ik-21/7/2021

KPK langsung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pada Oktober 2021. KPK membeberkan, tersangka NPEW selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai dengan 2015 dan periode 2015 sampai dengan 2020 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. nantama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button