Hukum dan Kriminal

Dituduh Sebagai Owner Robot Trading EA Copet, Togar Situmorang: Hendrik Belum Terbukti Terima Uang Rp557 Milliar


Denpasar, PancarPOS | Terkait laporan terhadap Hendrick oleh Carli Wijaya di Bareskrim tertanggal 15 Maret 2022, selaku kuasa hukum Law Firm Togar Situmorang memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelapor tersebut. Apalagi sebelumnya adanya berita yang menjadi viral di media nasional dengan narasi dalam berita tersebut sangat tendensius dan cenderung menyebarkan berita yang sangat menggiring opini publik dan bisa diduga mengarah berita bohong via media baik cetak dan online.

1th#ik-25/2/2022

Pihak yang diduga sudah memberikan kuasa ke Charlie Wijaya serta telah membuat laporan nomor : LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim tanggal 15 Maret 2022 harus menjunjung presemtion of inonce dan menghormati proses hukum yang sudah di Laporkan ke pihak BARESKRIM bukan malah membuat narasi yang menyudutkan kliennya. Dimana ada di dalam berita media menyebutkan pernyataan mengaku sebagai kuasa hukum dan diduga bernama Carlie Wijaya telah menerima kuasa dari korban sebanyak 3.000 sampai 5 000 orang dan menyebutkan bahwa kliennya Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar Rp39 juta USD atau setara dengan Rp557 milliar.

1th#ik-18/1/2022

“Sehingga kami sebagai Kuasa Hukum Hendrik akan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita tersebut yang telah dibuat media nasional. Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoax di media maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami Hendrik karena telah dikatakan dalam pemberitaan dengan narasi yang telah merugikan nama baik serta harkat martabat diri klien kami dengan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril,” ujar Togar Situmorang saat jumpa pers dengan awak media di Kantor Law Firm Togar Situmorang, Denpasar, Kamis (17/3/2022).

2bl#ik-17/2/2022

Disadari selama ini, Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD39 juta setara dengan Rp557 miliar. Bahkan pernah di Konfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan, tanggal 4 Maret 2022 merasa di Intimidasi dan dituduh menerima sejumlah dana dan membuat perasaan Hendrik klien kami merasa tidak nyaman dan malu, karena dilakukan dimuka Umum serta adanya pemberitaan di group Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan menfitnah tanpa hak kepada Kliennya, Hendrik serta tanpa bukti sesuai aturan hukum dan adannya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. “Dan atas laporan di Bareskrim, klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum dipihak Bareskrim,” tegas Togar Situmorang, saat didampingi advokat Anindya Primadirgantari.

4bl#ik-17/2/2022

Selanjutnya, ini juga dilakukan dalam rangka menghormati proses hukum dalam hal ini asas praduga tidak bersalah. Kalau korban harus ada legal standing hubungan hukum antara pelapor dengan terlapor. “Member adalah ruang privat dan ada syarat tertentu. Kami akan menunggu langkah terkait laporan mereka di Bareskrim,” katanya. Karena tidak menaati asas praduga tidak bersalah, pihaknya akan mengambil langkah dan melaporkan orang-orang yang tersebut. Selanjutnya postingan-postingan di mana pun apalagi mentags pejabat publik figur ini ada peluang untuk trial of the justice. Artinya penghakiman sebelum di pengadilan yang sesungguhnya Ini tak boleh. “Sampai saat ini klien kami belum terbukti bersalah, dipanggil saja belum. Tetapi sudah ada di sejumlah media, ini akan kami surati,” tutup Togar Situmorang. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button