Jakarta, PancarPOS | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak untuk menuntaskan segera kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan-Bali. Kali ini pada Rabu (16/2/2022) penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi dan perkara tindakan pidana korupsi (TPK) dugaan korupsi tersebut. Saat dikonfirmasi PancarPOS.com, Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan infomarsi tersebut.

Disebutkan pmeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama 4 saksi sebagai berikut:
1. Prasetiyo – Ketua/ Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara).
2. Yudi Sapto Paranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II/ PNS Kemenkeu.
3. Eko Nur Subagyo – Kepala Seksi di Subdit. Data Keuangan Daerah/ PNS Kemenkeu
4. Anton Widowanto – Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID/ PNS Kemenkeu
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dan Kamis (2-3/2/2022) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Tabanan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terlibat dengan kasus tersebut. Adapun lokasi tersebut, di antaranya di rumah kediaman dan kantor swasta dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara. “Turut ditemukan dan diamankan dalam kegiatan dimaksud, yaitu berbagai dokumen yang diduga masih berkaitan erat dengan perkara,” bebernya.
Dikatakan, Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan analisa, termasuk dengan berbagai barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelum diketahui, KPK kembali turun untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan. Bertepatan dengan Jumat, 4 Februari 2022, KPK kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 14 saksi dipanggil sekaligus untuk diminta keterangan secara maraton kasus yang telah menyeret nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut. Penyidikan perkara TPK (tindak pidana korupsi) dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan, Jumat (4/2/2022) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali telah memeriksa sejumlah saksi. Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa 14 saksi yang telah dipanggil terkait kasus yang menyerat nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Secara maraton sejak pagi hingga sore, KPK memanggil dan memeriksa saksi secara berurutan dari:
1.Ni Made Meliani (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Golkar Tahun 2017-2019)
2.I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/ Ketua PAC PDIP Marga/ Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
3.I Made Yudiana (Mantan Kadis PU Tabanan)
4.I Made Sujana Erawan (Mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem)
5.Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan)

6.Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan/ Bappelitbang Kabupaten Tabanan)
7.I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2016-2017)
8.I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
9.Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan)
10.I Ketut Suwita (Ajudan Bupati Tabanan)
Para saksi yang dihadirkan tersebut telah dikonfirmasi, antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya. “Dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dihubungi PancarPOS.com, usai penyidikan KPK, Jumat (4/2/2022) malam, seraya menyebutkan saksi selanjutnya, yakni:
11.Ni Made Maharini (Direktris CV Panugrah)
12.I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti).
13.I Made Puniarta (Direktur PT Dayu)

Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID. Sementara itu, salah satu saksi terakhir, yaitu: 14.I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama) tidak hadir, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang. Secara singkat Ali menyampaikan karena masih proses penyidikan belum ada saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. “Ini masih penyidikan,” katanya. tim/ama/ksm






