Jumat Keramat Kasus DID Tabanan, KPK Diminta Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Jakarta, PancarPOS | KPK kembali turun untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan. Bertepatan dengan hari Jumat keramat, 4 Februari 2022, KPK kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung sebanyak 14 saksi dipanggil sekaligus untuk diminta keterangan secara maraton kasus yang telah menyeret nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut.

Terkait kasus yang telah lama menggantung ini, salah satu Praktisi Hukum, Dr. I Wayan Bagiarta, SH., MH., meminta KPK berani mengupas secara tuntas kasus yang belum mengungkap secara resmi siapa saja para tersangka yang terlibat. Karena itu, advokat senior ini, meminta KPK segera menegakan keadilan tanpa pandang bulu dan siapapun yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan uang negara tersebut.
“Pada prinsipnya saya sangat setuju hukum harus ditegakan dengan adil tanpa memandang bulu siapa dan pejabat apa dia. Tindakan tegas, KPK akan bisa memberi pelajaran, penjeraan kepada semua pihak, termasuk masyarakat yang menjual suaranya demi sekilogram beras, tapi akhirnya sangat merusak. Kalau semua Pejabat koruptor ditindak tegas maka belakangan tidak ada yang beli (menawar) suara, dan dengan demikian orang atau masyarakat jual suara pun tidak ada,” tegasnya.

Kepada PancarPOS.com, Kamis (4/2/2022), mantan Ketua PHDI dan FKUB Kabupaten Karangasem ini, juga mendesak KPK segera mengumumkan siapa sebenarnya yang terlibat dalam kasus ini. Bila perlu segera dilakukan penahanan para koruptor yang menikmati uang negara ini. “Sikat, harus ditahan, terutama para mantan bupati, kejar terus. Cuci gudang di Bali,” tandas mantan Prajuru MDA Provinsi Bali itu, seraya merasa janggal dengan kasus yang masih lama menggantung ini.
Seperti diketahui, KPK terus mendalami kasus mega korupsi yang diduga menyeret mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dkk. Bahkan, untuk membuka lebih terang kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, pada Jumat (4/2/2022). Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton dari pagi hingga sore ini yang telah diberi surat pemanggilan dalam kegiatan penyidikan perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/ DID Kabupaten Tabanan.

Saat dikonfirmasi PancarPOS.com, Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. “Pemeriksaan akan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Jl. Tantular No.3054, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234,” katanya lewat pesan WhatsApp. Ia menambahkan, ada 14 orang saksi yang diperiksa dan sebelum akan dilakukan pengumuman siapa nama-nama dibalik kasus korupsi yang telah menikmati uang negara tersebut.
Disebutkan nama-nama saksi tersebut, yakni:
1.I Made Yudiana (Mantan Kadis PU Tabanan)
2.Ni Made Meliani (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Golkar Tahun 2017-2019)
3.I Made Puniarta (Direktur PT Dayu)
4.I Made Sujana Erawan (Mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem)
5.Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan)
6.I Ketut Suwita (Ajudan Bupati Tabanan)
7.Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan/ Bappelitbang Kabupaten Tabanan)
8.I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2016-2017)

9.I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
10.I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/ Ketua PAC PDIP Marga/ Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
11.Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan)
12.Ni Made Maharini (Direktris CV Panugrah)
13.I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama)
14.I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti).
“Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti. Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. tim/ksm









