Hukum dan Kriminal

Setelah Bawa Surat Sakit, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi LPD Ungasan akan Ikuti Prosedur


Badung, PancarPOS | Bau amis yang berhembus dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di awal Tahun Baru 2022. Eks Kepala LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan kasus korupsi. Total 40 saksi termasuk prajuru LPD Desa Adat Ungasan yang beralamat di Jalan Merak Nomor 1 Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Bali.

Polling Kebijakan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022

1th#ik-1/1/2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH menjelaskan status terlapor eks Kepala LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS naik dari saksi menjadi tersangka sejak 24 Desember 2021. “Sudah ditetapkan naik status dari saksi menjadi tersangka. Rencana hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sakit dan bawa surat keterangan dokter pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022,” ucap Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Kamis (6/1/2022) pukul 19.41 Wita.

1bl#bn-24/2021

Ngurah Sumaryana alias NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah). “Hari ini (Kamis, 6 Januari 2022, red) rencananya kita periksa, tapi karena yang bersangkutan membawa surat sakit untuk pemeriksaan prostat sehingga pemeriksaan ditunda. Hari Senin (10 Januari 2022, red) dilanjutkan kembali. Sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial MS,” ucap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati ditemui langsung, Kamis (6/1/2022).

1bl#ik-22/12/2021

Jelas Wedanajati tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum eks Kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana, Norman Al Farrizsy menyikapi status tersangka yang disandang kliennya. “Terhadap penetapan tersangka terhadap Ngurah Sumaryana, kami akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Mendampingi dalam setiap panggilan, memastikan hak-hak klien kami dalam proses penyidikan di kepolisian,” ucap Norman melalui pesan whatsapp, Kamis (6/1/2022) pukul 15.33 Wita. sur/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button