Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Menggantung, Kepala LPD Ungasan Desak Polda Bali Usut Tuntas Kasus Tersangka


Badung, PancarPOS | Kepala LPD Desa Adat Unggasan, I Made Mardina Sanjaya mendesak agar Polda Bali segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang selama ini menggantung di LPD Desa Adat Ungasan.  Apalagi Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. alias NS selaku eks Kepala LPD Desa Adat Unggasan sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka, sejak 24 Desember 2021. Karena itu, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat hukum Polda Bali agar segera memproses kasus hukum tersangka, demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat Desa Adat Unggasan.

Polling Kebijakan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022

1th#ik-1/1/2022

Lebih lanjut Sanjaya menjelaskan, dengan dirinyanya dipercayakan untuk memimpin LPD Desa Adat Unggasan di tengah kondisi yang rumit. akibat adanya penyelewengan dana serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh NS, pihaknya tetap merasa optimis untuk bisa menyelematkan aset-aset LPD. Seperti diketahui NS yang diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

1bl#bn-24/2021

“Saya yang yang dipercayakan di tengah kondisi LPD kami yang terpuruk akibat adannya penyimpangan kebijakan hingga miliaran rupiah. Jadi apapun kejadiannya kami harus tetap bangkit, kalau kita tutup tidak bisa dibayangkan rasa kekecewaan masyarakat kami,” ungkapnya saat ditemui di Kantor LPD Desa Adat Ungasan, Jumat (7/1/2022). Tambah Mardina, pihaknya akan tetap berusaha untuk bisa memberikan bunga sekaligus mengembalikan uang nasabah yang hilang, akibat ulah NS dalam penyalahgunaan NS. Untuk bisa memajukan kembali LPD Desa Adat Unggasan, maka dirinya akan memisahkan dua kondisi yaitu kondisi yang macet dengan kondisi yang bangkit, dimana kondisi bangkit di LPDnya tidak pernah mengahadapi kendala.

1bl#ik-23/12/2021

“Untuk memulihkan kembali, kami mengunakan dua kondisi dimana kami tetap bisa memfungsikan tarik setor nasabah, sedangkan untuk masalah yang lama akan kami pecah untuk bisa mengaktifkan LPD agar tetap hidup,” paparnya. Mardina menerangkan, permasalahan di LPDnya sejatinya sudah lama berjalan sekitar sepeluh tahun terakhir, berawal ketika nasabah yang akan menarik tabungan tidak mendapatkan uangnya. Atas kejadian tersebutlah masyarakat Unggasan melaporkan NS ke Polda Bali.

1bl#ik-8/12/2021

“Saya berharap kepada NS agar kami bisa mendapatkan kembali pembukuan yang normal, apapun yang telah NS lakukan mohon dikembalikan agar kami LPD Desa Adat Unggasan bisa kembali notmal,” harapnya seraya menambahkan agar kasus ini cepat selesai dan aset-aset yang lama bisa kembali dan hal itu merupakan salah satu faktor untuk tetap bangkit dan saya yakin ini prosesnya akan alam.

1bl#ik-6/12/2021

Mardina menambahkan, menurutnya NS telah memberikan kredit yang tidak sesuai dengan nilai jaminannya, seperti adanya kredit Rp 15 milyar dengan jaminan tanah hanya seluas 4 are hanya ditambah dengan BPPKB saja. “Analisa kredit NS yang jelas tidak masuk akal,” katanya. “LPD kami masih bisa berjalan karena adanya subsidi dari Pantai Melasti, Bandesa Adat serta unit usaha yang membantu kami sejak tahun 2018,” pungkasnya. tra/ama


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button