Saksi Mangkir, Perkara Pidana Dr. Togar Situmorang Mandek di PN Denpasar
Hakim Tunda Pemeriksaan hingga 8 Januari 2025

Denpasar, PancarPOS | Proses persidangan perkara pidana yang menjerat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., kembali tersendat di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara tersebut terpaksa ditunda setelah dua saksi kunci, yakni Fanni Lauren Christie selaku pelapor sekaligus mantan klien Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang dan Valerio Tocci, tidak hadir memenuhi panggilan resmi pengadilan.
Ketidakhadiran kedua saksi membuat Majelis Hakim menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan karena pemeriksaan saksi merupakan bagian krusial dalam pembuktian perkara pidana. Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Menanggapi situasi tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan sikap tegas namun tetap menghormati jalannya proses hukum. Salah satu Tim Penasihat Hukum Dr. Togar Situmorang, Pris Madani, S.H., M.Kn., dari Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Menurut Pris, kehadiran saksi merupakan elemen penting agar seluruh fakta materiil perkara dapat diuji secara objektif di hadapan Majelis Hakim. Tanpa kehadiran saksi, proses pembuktian tidak dapat berjalan efektif dan berimbang sebagaimana prinsip peradilan pidana.
Ia juga menekankan bahwa sejak awal perkara bergulir, Dr. Togar Situmorang selalu hadir secara langsung dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan. Sikap tersebut, kata Pris, menunjukkan komitmen Terdakwa untuk menghormati proses peradilan serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menggarisbawahi bahwa perkara ini sejatinya berakar pada hubungan hukum profesional antara seorang advokat dan kliennya. Oleh karena itu, penilaian terhadap unsur pidana harus dilakukan secara sangat hati-hati, proporsional, dan tidak mencampuradukkan ranah pidana dengan hubungan jasa hukum yang bersifat perdata dan profesional.

Pris Madani menegaskan bahwa ruang sidang adalah satu-satunya forum yang sah dan tepat untuk menguji apakah perkara ini benar-benar mengandung unsur pidana atau justru murni merupakan sengketa dalam hubungan profesional advokat dan klien. Seluruh penilaian hukum tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan secara sah.
Dengan penundaan sidang ini, Tim Penasihat Hukum berharap pada persidangan berikutnya seluruh saksi yang telah dipanggil dapat hadir memenuhi kewajiban hukumnya, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lengkap, transparan, dan objektif, demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar. tim/gar/ama/ksm














