Daerah

Wacana Tinjau Kembali Aturan Ketinggian Bangunan di Bali

Denpasar, PancarPOS | Wacana peninjauan kembali batas ketinggian bangunan di Bali kembali mengemuka di tengah dinamika pembangunan yang kian cepat dan kompleks. Di satu sisi, Bali dituntut untuk menyediakan ruang bagi pertumbuhan hunian, investasi, dan fasilitas publik. Namun di sisi lain, Pulau Dewata juga memikul tanggung jawab besar menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya yang menjadi inti identitasnya.

Prof. Dr. Ir. I Gede Sedana, M.Sc., yang juga Rektor Universitas Dwijendra dan Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Komda Bali menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee, harus dibaca sebagai momentum penting untuk memperkuat konsolidasi kebijakan tata ruang Bali secara lebih menyeluruh. Salah satu isu strategis yang menurutnya perlu dibahas lebih lanjut adalah pengaturan ketinggian bangunan.

Selama ini, Bali telah memiliki regulasi melalui Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043 yang menetapkan batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter dari permukaan tanah atau setara pohon kelapa. Ketentuan ini lahir dari filosofi yang kuat, yakni menjaga kesucian kawasan spiritual, menjamin keselamatan penerbangan, serta mempertahankan keindahan lanskap alam Bali yang khas dan mendunia.

Namun, di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, tekanan terhadap ruang fisik di Bali semakin meningkat. Status Bali sebagai salah satu destinasi internasional terbaik dunia membawa konsekuensi berupa tingginya kebutuhan infrastruktur, perumahan, serta fasilitas penunjang lainnya.

Keberhasilan Bali di panggung global tersebut, menurut Sedana, tidak terlepas dari kekuatan nilai niskala dan sekala yang berpadu dalam kehidupan masyarakat Bali. Alam yang terjaga, budaya yang hidup, serta sistem sosial yang kuat menjadi daya tarik utama yang tidak dimiliki banyak daerah lain.

Akan tetapi, di balik capaian tersebut, muncul tantangan serius berupa alih fungsi lahan pertanian produktif yang terus berlangsung. Lahan sawah yang selama ini menjadi penopang kedaulatan pangan Bali perlahan terdesak oleh kebutuhan pembangunan, terutama perumahan dan kawasan komersial. “Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lahan pertanian. Keduanya harus dikelola secara seimbang agar tidak saling melemahkan,” tegasnya.

Situasi ini semakin kompleks dengan meningkatnya mobilitas penduduk ke Bali. Arus migrasi untuk kepentingan ekonomi dan pekerjaan berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian. Jika tidak diatur secara cermat, kondisi ini dikhawatirkan akan mempercepat tekanan terhadap lahan produktif yang tersisa.

Dalam konteks tersebut, Sedana menilai perlu adanya kajian ulang terhadap ketentuan Pasal 100 dalam Perda RTRW Bali Nomor 2 Tahun 2023, khususnya terkait batas ketinggian bangunan. Meski sudah terdapat pengecualian untuk beberapa jenis bangunan seperti fasilitas penerbangan, peribadatan, pertahanan keamanan, dan mitigasi bencana, ia menilai ruang diskusi masih terbuka untuk penataan yang lebih adaptif.

Menurutnya, peninjauan ulang bukan berarti menghilangkan prinsip dasar pelestarian Bali, melainkan mengatur ulang zonasi dan parameter pembangunan secara lebih presisi. Pendekatan ini dapat mencakup pengaturan lokasi, batas maksimum ketinggian, luas bangunan, hingga bentuk arsitektur yang tetap mencerminkan identitas tradisional Bali.

Ia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian tersebut, mulai dari ahli arsitektur, budaya, agama, pertanian, hingga pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kesepahaman kolektif lintas sektor. “Perlu ada forum bersama untuk membahas ini secara serius dan ilmiah, agar keputusan yang diambil benar-benar menjaga keseimbangan Bali,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengaturan ketinggian bangunan tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau ruang visual semata, tetapi juga menyangkut keselamatan penerbangan, kesucian kawasan suci, serta perlindungan terhadap lanskap budaya Bali yang telah diakui dunia. Dalam hal ini, filosofi Tri Hita Karana harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Harmoni antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, arah pembangunan Bali juga harus tetap berpegang pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, serta Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125) yang telah ditetapkan melalui regulasi daerah. Dokumen ini menjadi panduan jangka panjang untuk memastikan Bali tetap lestari, berdaya saing, namun tidak kehilangan jati dirinya. Prof. Sedana menilai, jika pengaturan ini dilakukan dengan tepat dan berbasis kajian ilmiah yang kuat, maka Bali justru dapat mencapai keseimbangan baru antara kebutuhan pembangunan modern dan pelestarian nilai budaya.

“Kita tidak sedang menolak pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ruh dan taksu Bali,” tegasnya. Ia optimistis bahwa dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis kearifan lokal, Bali dapat terus mempertahankan keunikan lanskapnya sekaligus menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. ama/ksm

Back to top button