Denpasar, PancarPOS | Pada Jumat 31 Maret 2023, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan sebanyak satu orang tersangka dari Penyidik Polda Bali untuk dilakukan penahanan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP) bagi oknum Warga Negara Asing (WNA) Atas Nama KR (WNA UKRAINA) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 atas nama Tersangka KR.

Penyerahan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Bali ke Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dikarenakan merujuk pada:
1. Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
2. Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.

“Bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan saudara KR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa Penahanan oleh Penyidik Polda Bali,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., melalui siaran pers, pada Jumat (31/3/2023).
Saat ini dikatakan, pada hari Jumat, 31 Maret 2023 Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka KR untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Tersangka KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan membawa Tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara Asing Atas Nama KR (WNA UKRAINA, red),” pungkasnya. tim/ama/ksm






