Sidang Tipikor LPD Serangan, Jaksa Tuntut IWJ 7 Tahun dan NWSY 8 Tahun Penjara

Denpasar, PancarPOS | Tindak pidana korupsi yang terjadi pada LPD Desa Serangan yang melibatkan terdakwa IWJ dan NWSY memasuki agenda sidang Tuntutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada Selasa (29/11/2022). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan dengan ketua Putu Gede Astawa, S.H.,M.H. serta Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H.,M.H., dan Soebakti, S.H. selaku Hakim Anggota.

Tuntutan untuk Terdakwa IWJ yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa IWJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWJ dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IWJ Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata JPU.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa IWJ untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan NWSY dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Sementara tuntutan untuk terdakwa NWSY yang dibacakan oleh JPU, menyatakan terdakwa NWSY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NWSY dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa NWSY sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar JPU.
Sama seperti terdakwa IWJ, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa NWSY untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan IWJ dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara serta menuntut agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, 02 Desember 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa. day/ama









