Hukum dan Kriminal

Dr. Togar Situmorang Gugat Mantan Putri Persahabatan Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar


Denpasar, PancarPOS | Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana perkara perdata dengan nomor 611/Pdt.G/2025/PN.Dps, Rabu (28/5/2025), dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. Gugatan ini ditujukan kepada mantan kliennya berinisial FLC, publik figur yang dikenal sebagai mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana perkara perdata dengan nomor 611/Pdt.G/2025/PN.Dps, Rabu (28/5/2025). (foto: gar)

Dalam sidang dengan agenda panggilan pertama ini, pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Donald Mongilala, S.H. dan I Gusti Ngurah Saskara Pratama Tegeh Kuri, S.H. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim berlangsung singkat karena kedua Tergugat tidak hadir dan tidak memberikan kuasa hukum yang mewakili mereka di persidangan.

Majelis Hakim mencatat bahwa alamat para Tergugat yang tertera dalam dokumen gugatan tidak ditemukan. Atas dasar itu, Majelis menyarankan agar pemanggilan selanjutnya dilakukan secara resmi melalui jurusita pengadilan demi memastikan prosedur hukum dijalankan sesuai aturan. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam keterangan resmi, Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa gugatan ini merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dengan FLC dan VT. Menurutnya, pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian secara materiil dan imateriil terhadap firma hukumnya.

“Kami menyesalkan adanya ketidakpatuhan terhadap perjanjian jasa hukum yang telah dibuat secara sah dan mengikat. Sebagai advokat, kami memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjaga integritas profesi. Ketika suatu perjanjian dilanggar secara sepihak, maka langkah hukum merupakan pilihan yang harus diambil guna menegakkan kepastian hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang, advokat senior dari PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, yang juga menjabat sebagai Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak FLC dan VT belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan terhadap mereka. Upaya konfirmasi kepada keduanya juga masih belum membuahkan hasil. Pihak kuasa hukum penggugat berharap kehadiran para Tergugat dalam sidang mendatang agar perkara dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif di hadapan hukum.

Proses hukum ini menjadi perhatian, karena menyangkut figur publik yang cukup dikenal. Ke depannya, keberimbangan informasi dan keterbukaan dari kedua belah pihak sangat dibutuhkan agar perkara ini dapat dituntaskan dengan menjunjung tinggi keadilan dan asas praduga tak bersalah. gar/ril/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button