Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPariwisata dan HiburanPungutan Wisatawan Asing Rp150 Ribu, Upaya Bersama Membangun Bali Wujudkan Tatanan Bali...

Pungutan Wisatawan Asing Rp150 Ribu, Upaya Bersama Membangun Bali Wujudkan Tatanan Bali Era Baru

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan Pungutan Rp150 ribu bagi Wisatawan Asing, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. “Warisan adiluhung Bali berupa alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang ada saat ini hendaknya dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tetap eksis yang selanjutnya didedikasikan serta diwariskan untuk memuliakan generasi Bali masa depan dari zaman ke zaman sepanjang zaman,”.

1bl#ik-084.20/8/2023

Bali patut bersyukur karena telah menemukan momentum bersejarah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang membuka jalan terang untuk menjaga unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. Adapun jalan terang ini yakni:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang selanjutnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

2. Tata cara pelaksanaan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pungutan bagi Wisatawan Asing.

3. Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur telah diatur kewajiban bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat:
– Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
– Kedua, pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia;
– Ketiga, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik;
– Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia;
– Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur:
a. Wisatawan Asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing;
b. Wisatawan Asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS; dan
c. apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisatawan Asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.
– Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka Wisatawan Asing wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur:
a. Wisatawan Asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia;
b. Wisatawan Asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC); dan
c. apabila proses transaksi berhasil, Wisatawan Asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.
– Ketujuh, Wisatawan Asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
– Kedelapan, bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
– Kesembilan, dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, Wisatawan Asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

4. Adanya Pungutan bagi Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk:
a. melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali;
b. melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;
c. menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
d. menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali;
e. meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;
f. memberikan pelayanan kebencanaan; dan
g. membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

5. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel.

6. Alam Bali yang indah, Masyarakat Bali yang ramah, serta Kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya Kita rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali, sehingga Pungutan bagi Wisatawan Asing menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi “Bersama Membangun Bali”. mas/ama/ksu

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img