Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalPolda Bali Selidiki Laporan ‘Dewa Siwa di Atlas Club’

Polda Bali Selidiki Laporan ‘Dewa Siwa di Atlas Club’

Denpasar, PancarPOS | Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki laporan dugaan penodaan simbol suci agama Hindu yang terjadi di Atlas Beach Club, Canggu. Kasus ini mencuat setelah muncul protes luas dari masyarakat, menyusul tayangan simbol Dewa Siwa di lokasi hiburan malam tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025. Laporan resmi atas peristiwa itu diterima Polda Bali pada 27 Februari 2025, dan saat ini tengah diproses dengan dugaan pelanggaran pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, laporan tersebut berasal dari seorang warga yang merasa simbol suci Hindu tidak semestinya ditampilkan di tempat hiburan malam, yang secara nilai dan fungsi jauh dari kesucian tempat ibadah.

Majelis tertinggi umat Hindu di Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, membenarkan bahwa pihaknya telah diminta keterangan oleh penyidik Polda Bali terkait peristiwa tersebut. Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH, mengatakan pihaknya telah mengirimkan ahli keagamaan yang berkompeten untuk menjelaskan makna dan kesucian simbol Dewa Siwa dalam konteks Hindu Bali.

“Kami sudah mengirimkan ahli yang berkompeten untuk memberi keterangan perihal simbol Dewa Siwa tersebut ke Polda Bali, dan sudah dilakukan pemeriksaan pada 21 April 2025, sebelum hari suci Galungan,” ujar Kenak di Denpasar.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah potongan video dan foto penayangan simbol Dewa Siwa di Atlas Beach Club viral di media sosial dan diberitakan media massa. PHDI Bali melalui Tim Hukumnya menilai tindakan tersebut memiliki indikasi penodaan agama, karena Dewa Siwa merupakan manifestasi dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang Maha Tunggal dan semestinya hanya dipuja di tempat-tempat suci seperti pura.

“Klub malam bukan tempat suci, dan oleh karena itu tidak layak menayangkan simbol Dewa Siwa di sana,” tegas Putu Wirata Dwikora dari Tim Hukum PHDI Bali.

Sebagai bentuk tanggung jawab spiritual, manajemen Atlas Beach Club diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara sekala dan niskala, termasuk melalui pelaksanaan upacara Guru Piduka di Pura Desa Berawa, Badung. Upacara tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kesucian dan menetralkan dampak niskala dari tindakan yang dinilai menodai simbol suci.

Meski demikian, menurut pihak PHDI, permintaan maaf secara adat tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban secara hukum positif. “Permintaan maaf itu patut diapresiasi dan bisa menjadi hal yang meringankan, tapi tidak serta-merta menghapus unsur pidananya,” ujar Dwikora.

Mengenai identitas pelapor, PHDI menyarankan media dan masyarakat untuk langsung menghubungi Polda Bali sebagai otoritas yang menangani laporan tersebut. Sementara itu, dari pihak Atlas saat dikonfirmasi belum bisa menanggapi hingga berita ini diturunkan. ora/ama

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img