Daerah

Wayan Muntra Rampungkan Kepengurusan LEMKARI Bali


Badung, PancarPOS | LEMKARI Bali di bawah pimpinan Wayan Muntra terus menata dan menyusun kepengurusan untuk periode 2020-2024. Hal ini terungkap dalam Rapat perdana pengurus LEMKARI Bali secara virtual yang dihadiri oleh Ketua MSH (Majelis Sabuk Hitam) Pengprov LEMKARI Bali I Wayan Guntur, Jumat (29/1/2021). Sesuai dengan keputusan sidang saat Musyawarah Provinsi (Musprov) Lemkari Bali pada tanggal 23 Desember 2020, Tim Formatur diberikan batas waktu satu bulan untuk menyusun kepengurusan definitif.

1th#ik-11/10/2020

Pada akhir Januari 2021 ini, Ketua LEMKARI Bali Wayan Muntra menegaskan bahwa kepengurusan sudah terbentuk. Hanya tinggal menunggu pengesahan beberapa kepengurusan ditingkat cabang. “Kami diberikan tenggang waktu sampai akhir Januari 2021. Saya yang juga Ketua Tim Formatur dengan yang lain telah menyusun dan menyelesaikan kepengurusan,” ujar Muntra, seraya menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan struktur kepengurusan ke Pengurus Besar (PB) LEMKARI. LEMKARI Bali juga telah menggelar konsolidasi ke Pengcab kabupaten/kota. “Paling lambat tanggal 23 Februari 2021 Pengcab harus sudah menggelar Muscab,” jelasnya.

Terkait kepengurusan LEMKARI Bali, politisi Golkar yang juga Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali itu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari PB Lemkari. Sembari menunggu, LEMKARI Bali akan menyusun program-program pembinaan terhadap atlet-atlet. Mengenai polemik dualisme kepengurusan LEMKARI di Bali, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam Perkara Nomor Register : 2528 K/PDT/2020 Tanggal Putusan 21 Oktober 2020 yang kami peroleh melalui Website resmi Mahkamah Agung sebagaimana terlampir disebutkan bahwa putusan MA tersebut intinya adalah “menolak” Kasasi yang diajukan oleh Anton Lesiangi terkait dengan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor Register: 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tentang keabsahan Organisasi LEMKARI dan Kepengurusan PB. LEMKARI periode 2016 – 2020 dibawah kepemimpinan H. Yuddy Chrisnandi.

1th-bn#1/2/2020

Selain itu, dengan ditolaknya Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung atas permohonan kasasi Anton Lesiangi tersebut secara yuridis kepengurusan LEMKARI yang diklaim oleh Sdr. Dr. Anton Lesiangi, SE tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, karena yang sah sesuai peraturan perundang-undangan adalah PB. LEMKARI Masa Bhakti 2016 – 2020 (sebagaimana dimohonkan Kasasi) yang diketuai oleh H. Yuddy Chrisnandi. Dijelaskan juga dalam surat PB LEMKARI Nomor 11/PB.LKI/HK/I/2021 sebagaimana diketahui masa Kepengurusan PB. LEMKARI periode 2016 -2020, yang diketuai Prof. H. Yuddy Chrisnandi tersebut sesuai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga LEMKARI telah habis masa jabatannya dan telah diselenggarakan Kongres LEMKARI ke XV Tahun 2020, tanggal 20 Agustus 2020. Dan telah terbentuk pengurus baru yang telah dikukuhkan Kepengurusan PB LEMKARI periode 2020 -2024, sebagaimana telah dilaporkan kepada Ketua Umum PB FORKI melalui surat Nomor 03/PB.LKI/KU-SEKJEN/XI/2020 Tanggal 5 November 2020 dan diterima oleh staf sekretariat PB FORKI tanggal 13 November 2020.

Berkaitan dengan uraian tersebut, diharapkan semua pihak dapat bertindak dan bersikap sesuai Peraturan yang berlaku dan konsisten sebagaimana rapat yang diselenggarakan PB FORKI Bulan Februari 2019 yang tegas akan bersikap setelah adanya putusan MA. Sehingga tetap mencatat dan mengakui organisasi Perguruan dan Kepengurusan PB LEMKARI yang sah saat ini sesuai hasil Kongres XV 2020 dengan Ketua umum, H. Leonardy Harmainy Dt.Bandaro Basad Sekjen H. Gimono Ias. Menurut Ketua Tim Hukum dari LEMKARI Bali I Gusti Ngurah Made Bagiada, kendati ada penolakan permohonan kasasi oleh MA dengan putusan Nomor 428/K/TUN/2019, namun secara keorganisasian LEMKARI hasil Kongres XV 2020 Ketua umum, H. Leonardy Harmainy Dt.Bandaro Basad Sekjen H. Gimono Ias dinyatakan sah. Hal ini sesuai dengan keputusan perdata.

1bl#bn-7/1/2021

“Gugatan diterima dalam artian kita dimenangkan. Putusan MA Nomor 428 ini adalah kaitan Tata Usaha Negara (TUN). Gugatan di PTUN dengan proses pendirian Badan Hukum perkumpulan LEMKARI Indonesia sedikit ambigu. Pihak kita sebagai pemohon kasasi ditolak. Jadi ada dua putusan, di perdata diterima, di ma ditolak,” terangnya. Dengan demikian, pihaknya menyebutkan jika LEMKARI Bali dibawah kepemimpinan Wayan Muntra sah untuk menjalankan roda organisasi. “Kita sah karena di perdata menggugat hak keorganisasian. LEMKARI pimpinan Yuddy Chrisnandi yang mempunyai hak keperdataan dalam keorganisasian, yang mendapat akta pendirian (Anton Lesiangi) sah tidak bisa,” akunya. mas/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button