Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet Tanggapi Laporan Tim Hukum PHDI Bali

Denpasar, PancarPOS | Menanggapi berita di beberapa media online bahwasanya Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan ke Polda Bali oleh tim hukum PHDI Bali yang dipimpin oleh Putu Wirata Dwikora SH, MH. pada 27 juli 2024, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet selaku Bandesa Agung.yang juga Ketua FKUB Bali dan Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia menanggapi sebagai berikut :
1. Bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah yang terjadi pada tahun 2022 lalu, dan juga dilaporkan oleh pihak mereka pada tahun 2022 lalu.
2. Bahwa telah terjadi saling lapor melapor, karena Ida Pangelingsir Agung juga telah melaporkan balik pihak mereka atas pemutarbalikan/ pemanipulasian data di berbagai media yang ida pangelingsir sampaikan pada saat sosialisasi keputusan majelis desa adat Provinsi Bali dan PHDI Bali saat itu di wantilan Pura Ulun Danu Batur.
3. Kemudian atas dasar berita yang dimanipulasi di Medsos, mereka saat itu melaporkan Ida Pangelingsir Agung ke Ditkrimsus Polda Bali.
4. Laporan ditolak oleh Ditkrimsus Polda Bali Karena tidak memenuhi unsur.
5. Kemudian mereka masih ngotot untuk melaporkan lagi Ida Pangelingsir Agung. Lalu melaporkan lagi ke Ditkrisum Polda Bali.
6. Setelah dilaksanakan beberapa pemeriksaan yang telah di-BAP kemudian juga tidak ditemukan adanya unsur pidana.
7. Ida Pangelingsir Agung sebagai bandesa agung, sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali, dan sebagai Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia saat itu diundang oleh PHDI (Pemurnian) Pimpinan Marsekal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia untuk memaparkan/mensosialisasikan keputusan majelis desa adat tentang larangan pengembangan ajaran sampradaya asing di seluruh wewidangan desa adat desa adat di Bali.
8. Bahwa dilarangnya pengembangan sampradaya asing yang disebarkan secara masif dan strategis di Bali juga di Indonesia, adalah sebagai tanggapan atas demo demo, kegaduhan, keresahan yang masif di Bali dengan keberadaan masuknya sampradaya asing di Bali yang juga sudah menjelek jelekan agama hindu dresta Bali, merongrong agama hindu dresta Bali, menjadi ancaman adat, budaya Bali, sehingga menjadi ancaman bagi semua desa adat di Bali yang pada akhirnya akan mengancam Bali itu sendiri karena roh nya Bali adalah agama Hindu Dresta Bali, adat Bali, budaya Bali yang sepenuhnya dilaksanakan oleh semua desa adat di Bali. sampradaya asing dengan demikian, kalau dibiarkan menyebarkan ajarannya yang sangat berbeda, lambat atau cepat akan mengubah Bali secara fundamental, karena yang diubah adalah agamanya, adatnya, budayanya dan desa adatnya akan menjadi hilang satu persatu. dan hal ini mesti juga dipahami sebagai ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Bahwa sampradaya asing dilarang mengembangkan diri di wewidangan desa adat di Bali adalah karena sampradaya asing sangat berbeda dengan Hindu Dresta Bali maupun Hindu Nusantara, namun dilarangnya bukan semata karena sangat berbeda, tetapi lebih karena usaha penyebaran ajaran yang sangat berbeda itu di wewidangan desa adat di Bali. di nkri ini menyebarkan ajaran yang sangat berbeda ditengah tengah masyarakat yang sudah beragama adalah jelas dilarang karena melanggar etika, bertentangan dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
10. Surat Keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pelarangan pengembangan ajaran sampradaya asing telah didukung kuat oleh bapak gubernur saat itu yaitu bapak Wayan Koster yang disampaikan melalui surat dan banyak pidato gubernur saat itu. juga didukung sepenuhnya oleh DPRD Bali melalui ketuanya bapak Adi Wiryatama.
11. Dalam pemaparan sosialisasi itu, pangelingsir agung hanya menyebutkan sampradaya asing, tidak pernah menyebutkan nama orang, tidak pernah menyebutkan nama organisasi termasuk PHDI nya kelompok Wirata Dwikora, Made Bandem Dananjaya Cs.
12. Bagaimana bisa mereka yang kebakaran jenggot kemudian melaporkan pangelingsir agung telah menyebarkan ujar kebencian ?? apakah mereka termasuk kelompok sampradaya asing ??
13. Kata colek pamor artinya jelas untuk identifikasi dengan melihat ciri ciri orang orang yang terpapar sampradaya asing misalnya dari kalimat kalimat pemujaan, pakaian mereka, gaya rambut mereka, acara/ritual mereka, nyanyian mereka, musik mereka. kalau mereka akan memasuki pura supaya dilarang masuk. kalau mereka sudah menyatakan sadar kembali kepada Hindu Dresta Bali maka mereka harus madewa saksi dengan sarana ngaturang banten pejati.
14. dalam pemaparan sosialisasi tersebut pangelingsir agung jelas menyebutkan bahwa sk mda tersebut dikeluarkan bukan atas dasar kebencian tetapi untuk menyadarkan, membina agar kembali ke jalan leluhur, kembali yakin dengan agama hindu dresta bali, tujuannya juga adalah untuk tetap menjaga kerukunan di bali, kedamaian di bali, menjaga melestarikan agama hindu dresta bali,adat bali, budaya Bali dan Bali itu sendiri supaya tetap ajeg.
15. Juga dalam pemaparan sosialisasi tersebut, pengelingsir tidak pernah mengucapkan kata mengusir apalagi mengusir orang orang Bali dari Bali, dari indonesia. pangelingsir sangat paham dengan hak dan kewajiban warganegara indonesia termasuk masyarakat bali sebagai Warganegara Indonesia.
16. Pangelingsir Agung menyampaikan kalau mereka sampradaya asing tidak bisa lagi dibina untuk menjaga kerukunan, kedamaian, keharmonisan di Bali, maka mereka sampradaya asing itu harus enyah dari Bali bahkan dari Indonesia supaya kembali ke negara asalnya apakah India, Amerika ataupun Eropa. kalimat pangelingsir agung yang ini juga dimanipulasi dan disebarkan oleh mereka dengan mengganti menjadi “usir”, ” sweeping”, dll. yang berunsur fitnah.
17. Demikian tanggapan singkat Dari Pangelingsir Agung, semoga berkenan untuk semua pihak, dan semoga bermanfaat untuk kerukunan, keamanan, kedamaian Bali. ***
