Hukum dan Kriminal

Kriminalisasi Advokat Marak, Dr. Togar Situmorang: Lindungi Profesi Advokat Demi Tegaknya Negara Hukum


Denpasar, PancarPOS  | Maraknya praktik kriminalisasi terhadap advokat harus menjadi perhatian serius. Banyak advokat kini menghadapi laporan polisi dari mantan klien atau pihak lain yang tidak puas, meskipun hubungan hukum antara advokat dan klien sudah sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1792 KUHPerdata juga menegaskan bahwa pemberian kuasa merupakan perjanjian sah antara kedua belah pihak.

Hubungan antara klien dan advokat adalah konsensus hukum yang tidak bisa diputuskan sepihak, apalagi dijadikan dasar untuk mempidanakan advokat hanya karena ketidakpuasan terhadap hasil penanganan perkara. Fakta di lapangan menunjukkan banyak advokat yang menjadi korban kriminalisasi. Laporan pidana seringkali diterima dan diproses oleh aparat penegak hukum tanpa memperhatikan konteks hubungan profesional yang diatur hukum. Padahal, sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak atas imunitas dalam menjalankan tugasnya, sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan klien. Hak ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan perlindungan konstitusional terhadap hak atas bantuan hukum dan fair trial.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Namun, realitasnya banyak tindakan profesional advokat malah dipersepsikan sebagai tindak pidana, mendegradasi fungsi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Kriminalisasi terhadap advokat bukanlah fenomena baru. Beberapa kasus yang menonjol di antaranya:

  • OC Kaligis, yang meski terkait dugaan suap, memunculkan perdebatan tentang batasan tindakan profesional advokat.
  • Fredrich Yunadi, yang dituduh merekayasa kondisi kesehatan kliennya, Setya Novanto.
  • Alvon Kurnia Palma, yang dilaporkan saat membela hak klien dalam sengketa perdata.
  • Advokat HAM di Papua, yang menghadapi intimidasi dan laporan pidana saat mendampingi kasus pelanggaran HAM dan politik.

Kasus-kasus ini menandakan betapa rentannya posisi advokat di tengah tugas profesional mereka. Menanggapi fenomena ini, Dr. Togar Situmorang, advokat senior nasional, menegaskan pentingnya pemahaman aparat hukum terhadap posisi advokat. “Advokat memiliki hak imunitas. Polisi harus memahami bahwa laporan terhadap tindakan profesional advokat harus dipandang dalam kerangka hubungan profesi, bukan langsung dipidana,” tegas Dr. Togar, Senin (28/4/2025).

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

Menurutnya, kriminalisasi advokat bukan hanya merusak profesi hukum, tapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. “Jika advokat diintimidasi dengan ancaman pidana, justru rakyat yang mencari keadilan menjadi korban,” ujarnya. Dr. Togar menambahkan, kesepakatan antara advokat dan klien, termasuk soal biaya jasa, adalah bagian dari prinsip kebebasan berkontrak yang harus dihormati. “Kalau ada perselisihan soal biaya atau hasil, penyelesaiannya tetap dalam koridor perdata, bukan kriminal. Tidak boleh dipotong jalur hukumnya hanya karena ketidakpuasan,” jelasnya.

Ia mengibaratkan hubungan advokat-klien seperti dokter-pasien: “Kalau pasien meninggal dunia, dokter tidak otomatis dianggap gagal atau harus mengembalikan biaya. Sama halnya, advokat tidak bisa disalahkan hanya karena hasil perkara tidak memuaskan klien.” Dr. Togar menegaskan bahwa hak imunitas tidak berarti advokat bebas dari pertanggungjawaban. “Imunitas diperlukan agar advokat bisa membela klien secara maksimal tanpa takut dikriminalisasi. Tanpa itu, keadilan akan sulit tercapai,” tegasnya.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

Ia mengingatkan, profesi advokat adalah mitra strategis dalam menegakkan hukum, bukan musuh aparat penegak hukum. “Aparat harus menjadi penjaga independensi profesi advokat. Kalau kriminalisasi terus dibiarkan, negara hukum akan runtuh dari dalam,” pungkas Dr. Togar. Kriminalisasi terhadap advokat adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan negara hukum. Perlindungan terhadap advokat tidak hanya kewajiban moral, tapi amanat konstitusional. Semua elemen penegak hukum harus bersinergi menjaga marwah profesi advokat demi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia. gar/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button