Politik dan Sosial Budaya

Reklamasi Ilegal di Desa Pererenan Terus Berjalan, DPRD Badung Segera Turun


Badung, PancarPOS | Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh investor asing di kawasan loloan atau aliran sungai Desa Pererenan, Kuta Utara, Badung, kembali memicu ketegangan. Tanah yang sedang diurug ini masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan tercatat sebagai bagian dari wewidangan desa adat Pererenan. Reklamasi yang sudah berjalan selama seminggu ini dianggap sebagai upaya penguasaan atas tanah negara yang hingga kini belum memiliki izin sah.

Lahan di kawasan Desa Pererenan yang diurug oleh investor dengan menurunkan sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah berplat nopol luar Bali. (foto: ist)

Desa Adat Pererenan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, SH., menegaskan bahwa investor yang terlibat, yang diketahui bernama Daniel, tidak memiliki izin untuk melakukan reklamasi. “Mengurug atau mereklamasi tanah dengan alasan membantu desa Pererenan itu tidak masuk akal, apalagi jika tidak ada niat untuk menguasai atau menjadikannya hak milik,” ujar Koplogantara. Ia menambahkan bahwa tanah tersebut telah menjadi hak adat selama ratusan tahun dan masuk dalam daftar padruwen Desa Adat Pererenan sejak 2021.

Lebih lanjut, Desa Adat Pererenan menuntut agar proyek reklamasi segera dihentikan. Jika tidak, mereka akan melaporkan tindakan ini ke pihak kepolisian. “Kami tidak akan tinggal diam jika tanah adat ini terancam hilang,” tegas Koplogantara.

Ketua Komisi II DPRD Badung, i Made Sada, yang mendengar keluhan masyarakat, berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi yang ada. “Kami jadwalkan untuk turun,” ujar Sada, yang akrab disapa Dego, saat dihubungi belum lama ini. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan DPRD Badung untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memberikan solusi terkait permasalahan reklamasi ini.

Proyek penataan Pantai Lima di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (foto: ama)

Desa Adat Pererenan sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Bupati Badung serta beberapa pihak terkait, termasuk PT Pesona Pantai Bali yang berperan sebagai investor atau penyewa lahan negara tersebut. Ini merupakan tindak lanjut atas temuan reklamasi ilegal yang dilakukan di Sungai Surungan, yang menghasilkan tanah timbul seluas 70 are.

Proyek reklamasi ini semakin memanaskan situasi, mengingat dugaan kuat bahwa tujuan utama investor asing tersebut adalah menguasai tanah yang tengah direklamasi. Masyarakat Pererenan pun menuntut agar tidak ada pembangunan atau perubahan fungsi lahan tanpa persetujuan dari pihak adat.

Desa Adat Pererenan menegaskan komitmennya untuk menjaga hak adat atas tanah tersebut. “Ini bukan hanya masalah reklamasi, tetapi tentang kelangsungan adat yang sudah dijaga turun-temurun,” ujar Koplogantara. Jika reklamasi tetap dilanjutkan tanpa izin yang sah, pihak desa adat berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum demi melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian adat mereka.

Ratusan warga Desa Adat Pererenan melalui kuasa hukumnya, Advokat I Wayan Koploganantara, SH., MH., mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar, pada Rabu (18/9/2024). (foto: ama)

Ketegangan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat tanah tersebut memiliki nilai historis dan kultural yang sangat penting bagi masyarakat Pererenan. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button