Wayan Sudirta Siap Bela Aparatur Desa Dijerat Pidana Korupsi

Jakarta, PancarPOS | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, SH., MH., menyampaikan pembelaannya kepada aparatur desa agar tidak terjerat tindak pidana korupsi. Politisi asa Desa Pidpid, Karangasem itu menyatakan, kasus penyalanggunaan dana desa lebih dikarenakan ketiadaan pendidikan dan pendampingan dari aparatur pemerintahan kecamatan sampai dengan provinsi.

“Harusnya pemerintah provinsi sampai dengan kecamatan konsen memberikan pendidikan dan pendampingan kepada aparatur desa,” ungkap Anggota Badan Anggaran DPR RI ini. Pendampingan harus dilakukan dari mulai perencanaan sampai dengan tahapan pengelolaan dan pelaporan,” tambah Sudirta. Hal itu disampaikan Sudirta dalam dialog pagi bersama berita satu di Jakarta (28/1/2022).
Sudirta menyampaikan hal itu terkait dengan rencana Jaksa Agung agar pidana korupsi yang dilakukan dibawah 50 juta tidak perlu dipenjara cukup mengembalikan uang kerugian negaranya saja. Terhadap rencana Jaksa Agung itu, dari sudut kinerja Sudirta memberikan apresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukan oleh Jaksa Agung dalam upaya melakukan terobosan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jaksa Agung berserta jajarannya di daerah telah memiliki bukti atas komitmen yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Sudirta yang juga mantan pengacara Presiden dan Wakil Presiden dalam perkara di MK. “Penuntasan kasus Jamsostek dan kasus-kasus besar lain yang menjadi perhatian publik merupakan bentuk prestasi besar dari Jaksa Agung beserta jajarannya,” lanjut Sudirta.
Namun terkait dengan rencana Jaksa Agung ini, Sudirta lebih memberikan penekanan bahwa negara kita berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan negara hukum. Untuk itu semua tindakan penyelenggaraan negara harus tunduk berdasarkan hukum yang berlaku.

Dia juga menegaskan agar rencana pelaku tindak pidana korupsi dibawah 50 juta cukup diberikan pembinaan dengan mengembalikan uang kerugian negara harus dikaji secara komprehensif.
“Kita sama-sama tahu bahwa korupsi merupakan pidana yang masuk dalam kategori extra ordinary crime bersama dengan tindak pidana terorisme dan narkotika,” Ujar Sudirta yang juga mantan aktivis LBH ini.
Pengembalian uang negara juga ditegaskan dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Hal ini hanya menjadi factor yang dapat meringankan hukuman bagi pelaku, lanjutnya.

Sebenarnya aturan hukum kita tidak menutup ruang keadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi sekalipun. Menurut John Austin, diatas hukum positif berupa undang-undang itu masih terdapat moral positif. “Apa itu moral positif, moral positif adalah nilai-nilai keadilan yang tumbuh dimasyarakat berdasarkan hukum adat, dan hukum agama,” urai Sudirta.
Pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Jadi, ketika hakim menemui nilai-nilai keadilan yang perlu diperjuangkan maka menjadi kewajiban hakim untuk menegakkan nilai keadilan itu melalui prinsip moral positif tadi,” paparnya.

Selanjutnya Sudirta menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap dapat menerapkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses penanganan tipikor. Kejaksaan dapat melakukan terobosan proses penanganan tipikor melalui evaluasi terhadap tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Terkait dengan pengenaan sanksi tetap berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang diberikan kewajiban oleh undang-undang untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, pungkas Sudirta. tim/net/ksm









