Hukum dan Kriminal

Penggugat Sudah Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Milik Gusti Putu Wirawan Bergulir di PN Denpasar


Denpasar, PancarPOS | Sengketa kepemilikan tanah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di tengah proses persidangan tersebut, terungkap bahwa pihak penggugat, I Gusti Putu Susila, SE. (50) yang juga Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps digelar di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026), dipimpin Hakim Ketua Raden Roro Diah Poernomojekti dengan tergugat I Gusti Putu Wirawan (59). Dalam perkara ini, tergugat didampingi tim kuasa hukum I Putu Marantika, S.H., M.H.

Diketahui, penggugat I Gusti Putu Susila ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/93/V/2025/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh I Gusti Putu Wirawan.

Kuasa hukum tergugat, I Putu Marantika, S.H., M.H., sebelumnya bersama dan Gede Parta Wijaya, S.H., M.H., mengatakan perkara pidana tersebut kini memasuki tahapan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Prosesnya sudah menuju pelimpahan ke kejaksaan. Sebelumnya gugatan ini juga sudah dua kali diajukan. Gugatan pertama tidak diterima, kemudian diajukan kembali dengan substansi yang sama. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Menurut Marantika, objek yang disengketakan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah tercatat atas nama I Gusti Putu Wirawan.

“Yang digugat adalah tanah sekitar 10 are. Tidak ada pemalsuan sebagaimana yang didalilkan. Klien kami melaporkan karena sertifikat hak milik tersebut diduga dikuasai dan disimpan sendiri oleh pihak penggugat, sehingga berujung pada proses pidana yang kini telah menetapkan penggugat sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah menikmati hasil kontrak atas objek tersebut karena sejak lama sudah tidak lagi menempati pekarangan yang terdapat Merajan keluarga.

“Beliau justru harus tinggal di pekarangan lain. Kalau tidak tinggal di sana, untuk apa hasil kontrak itu diberikan kepada pihak lain. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami sebagai pemilik sertifikat,” katanya.

Marantika menjelaskan, berdasarkan keyakinan pihaknya, pada masa orang tua I Gusti Putu Susila masih hidup pernah terjadi pemanfaatan sertifikat untuk kepentingan Merajan ketika kedua keluarga masih berada dalam satu pekarangan dan masih harmonis.

“Faktanya sertifikat tetap atas nama I Gusti Putu Wirawan. Klien kami di buat tidak betah di pekarangan tempat bliau lahir bersama saudaranya sehingga I Gusti Putu Wirawan lebih memilih mengalah ngarangin di tanahnya yang lain. Bahkan sekarang untuk sembahyang di Merajan keluarga saja sudah tidak diperbolehkan padahal I Gusti Kompiang Raka Wari almarhum sebagai sentana rajeg beserta suaminya I Gusti Ketut Pugeh almarhum ibu dan ayah I Gusti Putu Wirawan masih di linggihkan di merajan suwung batan kendal no 27. Karena itu tidak ada alasan hasil dari objek bersertifikat atas nama klien kami harus diserahkan kepada penggugat, menyembah orangtuanya saja tidak diberikan” tegasnya.

Majelis hakim juga menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 Wita guna melihat langsung objek sengketa.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni I Wayan Uda Jaya dan I Ketut Suardana. Keduanya memberikan keterangan mengenai hubungan para pihak serta kondisi objek sengketa sesuai pengetahuan mereka.

Saksi pertama, I Ketut Suardana, mengaku telah mengenal tergugat I Gusti Putu Wirawan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Di hadapan majelis hakim, ia menerangkan mengetahui adanya sengketa setelah mendapat penjelasan dari I Gusti Putu Wirawan terkait objek tanah di kawasan Sidakarya, Denpasar.

Menurut sepengetahuannya, objek sengketa seluas kurang lebih 10 are tersebut merupakan milik I Gusti Putu Wirawan. Ia juga mengaku mengetahui bahwa sertifikat tanah berada dalam penguasaan penggugat, I Gusti Putu Susila, sebagaimana diceritakan oleh tergugat saat gugatan pertama diajukan. Namun, saksi mengaku tidak pernah melihat secara langsung adanya sertifikat atas nama I Gusti Putu Wirawan.

Suardana juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui I Gusti Putu Susila telah berstatus tersangka di Polresta Denpasar. Menurut pengetahuannya, perkara pidana itu berkaitan dengan tidak diserahkannya sertifikat kepada I Gusti Putu Wirawan.

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi mengaku mengetahui bahwa almarhum ayah kandung I Gusti Putu Wirawan berstatus nyentana. Ia juga menyebut tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari I Gusti Ketut Togor.

Sementara itu, saksi kedua, I Wayan Uda Jaya, menyampaikan keterangan yang pada pokoknya senada. Ia mengaku mengenal orang tua I Gusti Putu Wirawan dan mengetahui keberadaan objek sengketa tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai gugatan yang diajukan I Gusti Putu Wirawan terhadap I Gusti Putu Susila.

Uda Jaya mengatakan pernah melihat langsung objek sengketa yang saat itu masih berupa lahan kosong. Menurut sepengetahuannya, lahan tersebut telah disewakan oleh I Gusti Putu Susila dan hasil penyewaannya disebut digunakan untuk kepentingan Merajan, termasuk membiayai pelaksanaan upacara adat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, A.A. Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL., C.Med., menyatakan sengketa bermula karena tergugat mengklaim sertifikat tersebut merupakan miliknya.

Menurutnya, sertifikat tersebut sejak lama dipegang oleh orang tua penggugat, I Gusti Made Raka, berdasarkan kesepakatan untuk kepentingan Merajan keluarga.

Ia juga menegaskan pihaknya sebenarnya tidak berniat mengajukan gugatan. Namun langkah hukum ditempuh setelah pihak tergugat melaporkan penggugat ke Polresta Denpasar terkait objek sengketa.

Menurut Kompiang Gede, tanah yang dipersengketakan merupakan bagian dari harta warisan keluarga Gusti Ketut Pater (alm), yang kemudian diwariskan kepada I Gusti Ketut Togor (alm), dilanjutkan kepada I Gusti Kompiang Raka Wari (alm).

Ia menambahkan, laporan pidana di Polresta Denpasar muncul karena keluarga penggugat memegang sertifikat tersebut sebagai pihak yang dipercaya mengelola aset keluarga.

“Yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan karena sertifikat berada dalam penguasaan keluarga Suwung Batan Kendal. Saat ini perkara perdata tetap berjalan di pengadilan, sedangkan perkara pidananya diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. tim/ama/ksm 


Back to top button